Danrem 064/MY: Pengeroyokan di Serang Dipicu Miras dan Kesalahpahaman, Dua Anggota TNI Jadi Tersangka

SERANG – Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Kolonel Infanteri Andrian Susanto, mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan yang melibatkan dua anggota TNI dan sejumlah warga sipil di Kota Serang, Banten, pada Selasa (15/4/2025) dini hari, dipicu oleh pengaruh minuman keras dan kesalahpahaman di antara para pelaku.

“Modus dari kejadian ini dipengaruhi adanya minuman keras,” ujar Kolonel Andrian dalam konferensi pers di Kota Serang, Senin (21/4/2025).

Menurut penjelasan Andrian, peristiwa bermula saat dua anggota TNI, yakni Pratu MI dan Pratu FS dari satuan Denma Korem 064/MY, menghadiri takziah di rumah seorang rekan yang kehilangan anak. Seusai melayat, mereka bertemu dengan beberapa warga sipil, kemudian berkumpul di sebuah kawasan perumahan dan mengonsumsi minuman keras.

Saat kelompok tersebut berjalan menuju alun-alun, terjadi ejekan dari salah seorang warga sipil yang memicu ketegangan dengan masyarakat sekitar. Aksi kekerasan pertama terjadi di depan Kantor Bank Banten di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Setelahnya, kelompok tersebut berpindah ke lokasi kedua, yakni kawasan Kontrakan 27 di Cipocok Jaya, di mana terjadi penganiayaan lanjutan.

“Pelaku merasa ada penyampaian dari korban yang menyinggung. Itu yang menjadi pemicu kejadian di TKP kedua,” terang Andrian.

Ia menegaskan bahwa korban tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan pelaku. Perselisihan murni dipicu oleh provokasi dan pengaruh alkohol. Pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan narkotika baik dari unsur militer maupun sipil.

Dua anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) 034/Serang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku dari unsur sipil ditangani oleh Polresta Serang Kota.

Danrem memastikan proses hukum akan dijalankan secara transparan. Jika terbukti bersalah, kedua anggota TNI tersebut dapat dikenai sanksi pemecatan serta diproses melalui Pengadilan Militer.

“Tentu ini akan kami proses cepat dan terang benderang. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Pihak Korem juga menyampaikan bahwa pelaku tergolong sebagai kelompok yang biasa berkumpul di luar jam dinas. Andrian menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum yang mencoreng nama baik TNI.

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *