Akses Rumah untuk Pekerja Informal Diperluas, Target Penyaluran Naik 25 Persen
JAKARTA – Pemerintah memperluas strategi pembiayaan perumahan nasional dengan mendorong akses kepemilikan rumah bagi pekerja sektor informal, yang jumlahnya mencapai sekitar 86 juta orang atau 60 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, melalui penyesuaian skema kredit yang lebih inklusif dan adaptif.
Kelompok pekerja non-fixed income tersebut mencakup pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pedagang, pengemudi daring, freelancer, petani, nelayan, hingga pekerja digital yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian, namun masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses pembiayaan hunian layak.
Direktur Kerja Sama dan Kebijakan Pembiayaan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Alfian Arif mengatakan pemerintah mulai memperkuat kebijakan inklusi pembiayaan rumah sejak 2024 dengan mewajibkan bank pelaksana menyalurkan kuota Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) untuk pekerja informal.
“Salah satu langkah konkret yang diterapkan sejak 2024 adalah kewajiban bagi bank pelaksana untuk menyalurkan minimal 15% kuota KPR FLPP kepada segmen pekerja non-fixed income,” kata Alfian Arif dalam siaran pers yang diterima, sebagaimana dilansir Swa, Sabtu, (23/05/2026).
Kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan akses pembiayaan. Porsi penyaluran KPR FLPP kepada pekerja informal naik dari 13,1 persen pada 2023 menjadi 17 persen pada 2025, lalu meningkat lagi menjadi 18,4 persen per Mei 2026.
Alfian menegaskan, bank yang tidak memenuhi target penyaluran minimal 15 persen tidak dapat menambah kuota FLPP. Dari 43 bank penyalur, sekitar 92 persen telah menyalurkan KPR FLPP ke segmen pekerja informal di atas 14 persen.
BP Tapera juga mendorong skema uang muka nol persen bagi pengemudi Gojek melalui substitusi biaya pemasaran, dengan tetap memenuhi ketentuan uang muka minimal 1 persen.
Pemerintah menargetkan porsi penyaluran pembiayaan rumah bagi pekerja informal meningkat menjadi 25 persen per bank pada 2027 untuk memperluas pemerataan akses hunian.
Sementara itu, Head Divisi Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Syariah Nusantara (BSN) Putri Alfarista Lufianingrum menyebut BSN telah menyalurkan pembiayaan kepada sekitar 450 ribu nasabah selama 20 tahun beroperasi, dengan 98 persen portofolionya berada di sektor perumahan.
“Dari porsi tersebut, 89% disalurkan kepada pekerja formal dan 11% kepada non-fixed income,” tuturnya dalam diskusi “Inovasi Pembiayaan Perumahan bagi Pekerja Informal”.
Ia menambahkan, sekitar 155.244 unit atau 11 persen KPR subsidi telah disalurkan kepada pekerja informal, terutama wiraswasta, dengan kualitas pembiayaan yang dinilai tetap terjaga.
Untuk segmen tersebut, BSN menyiapkan skema Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), Step-Up Installment, Pembiayaan Berbasis Komunitas, dan Saving Plan KPR bagi kelompok underserved agar skema pembiayaan lebih fleksibel sesuai kemampuan cicilan.
Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Harry Endang Kawidjaja menjelaskan pemerintah mulai mengkaji skema Rent to Own (RTO) sejak akhir 2025 untuk mengatasi kendala Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), yang juga dinilai relevan untuk pekerja informal.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Realestat Indonesia (REI) Nelly Suryani menilai pembiayaan rumah bagi pekerja informal menyimpan tantangan sekaligus peluang, termasuk rencana tenor KPR hingga 40 tahun yang dinilai dapat menurunkan beban cicilan dan meningkatkan keterjangkauan rumah subsidi.
Pengamat properti Marine Novita menilai hambatan utama pekerja informal bukan terletak pada kemampuan membayar, tetapi pembuktian kelayakan kredit akibat minimnya rekam jejak dan credit score.
“RTO perlu regulasi ketat, edukasi, serta dukungan AI dan machine learning berbasis data alternatif seperti pendapatan digital. Skema ini telah diterapkan di Australia, AS, dan Vietnam sebagai acuan bagi Indonesia,” tutup Marine Novita. []
Penulis: Darandono | Penyunting: Redaksi01
