Apindo Dorong Pemerintah Bidik Shadow Economy Demi Perluasan Basis Pajak

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah memperluas strategi peningkatan penerimaan negara dengan tidak hanya berfokus pada wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah atau shadow economy. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas basis pajak sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil.

Usulan itu disampaikan dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Senin (13/07/2026). Dalam forum tersebut, Apindo menilai potensi penerimaan negara masih cukup besar apabila aktivitas ekonomi yang selama ini belum terjangkau sistem perpajakan dapat diintegrasikan ke dalam mekanisme pengawasan pemerintah.

Ketua Umum (Ketum) Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan keberhasilan memperluas basis perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan fiskal, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan antara otoritas pajak dan para wajib pajak.

“Tadi memang ada satu kata kunci menurut saya dari Pak Darussalam, yaitu trust. Trust itu memang harus dibangun,” kata Shinta, sebagaimana diberitakan Tribunnews, Senin (13/07/2026).

Menurutnya, selama ini Apindo terus menjalin kerja sama dengan DJP untuk meningkatkan sosialisasi perpajakan kepada pelaku usaha. Upaya tersebut dilakukan guna membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak sehingga kepatuhan perpajakan dapat meningkat secara berkelanjutan.

Shinta menilai potensi terbesar perluasan basis pajak justru berada pada sektor shadow economy atau underground economy. Berdasarkan data yang dipaparkannya, nilai aktivitas ekonomi bawah tanah di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 21,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang berada di kisaran 12,3 persen, sementara negara-negara maju rata-rata hanya sekitar 5 hingga 7 persen dari PDB.

Ia menjelaskan, berbagai aktivitas ekonomi di sektor informal maupun ilegal belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh sistem perpajakan. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan negara belum tergali secara optimal.

Shinta mencontohkan praktik perjudian daring serta impor ilegal sebagai bagian dari aktivitas yang berkontribusi terhadap besarnya shadow economy. Menurutnya, selain mengurangi potensi penerimaan pajak, aktivitas tersebut juga merugikan pelaku usaha formal yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Ketika aktivitas ilegal itu tumbuh, negara juga kehilangan penerimaan sekaligus industri formal juga kehilangan. Ini saya rasa sangat-sangat kunci,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi adanya perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dimilikinya, ukuran shadow economy mulai menunjukkan penurunan sekitar 1,5 persen, meskipun nilainya masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat dihimpun pemerintah.

“Mulai menurun sekitar angkanya masih kecil jadi 1,5 persen, jadi di sini Rp 5.000 triliunan, sudah ada sedikit penurunan. Cuma masih jauh dari capture yang semestinya ada. Jadi ini yang menurut saya menjadi salah satu kunci juga untuk kita bisa melihat perluasan basis pajak tadi,” imbuhnya.

Apindo berharap pemerintah memasukkan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi ilegal sebagai bagian dari strategi reformasi perpajakan. Dengan demikian, perluasan basis pajak tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat keadilan bagi dunia usaha melalui terciptanya persaingan yang lebih sehat antara sektor formal dan informal. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *