Kepesertaan BPJS Kukar Capai 94 Persen, Berobat Cukup Pakai KTP
Kepala Dinkes Kukar, Ismi Mufiddah.
Peserta aktif BPJS Kesehatan di 20 kecamatan Kukar dapat memperoleh pelayanan medis hanya dengan menunjukkan KTP, sementara pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan yang saat ini mencapai sekitar 94 persen.
ADVERTORIAL – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang berstatus sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini dapat mengakses pelayanan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudahan layanan yang telah diterapkan di 20 kecamatan tersebut memungkinkan peserta memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus membawa kartu fisik BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mendorong optimalisasi pelayanan tersebut untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kukar, Ismi Mufiddah, mengatakan pelayanan kesehatan menggunakan KTP sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Peserta cukup mendatangi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) atau klinik tempat mereka terdaftar untuk memperoleh pelayanan sesuai ketentuan kepesertaan.
“Untuk pelayanan kesehatan menggunakan KTP, sejauh ini di Kukar tidak ada kendala. Masyarakat cukup datang ke puskesmas atau klinik tempat mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kemudian menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan,” ucapnya kepada awak media di Tenggarong, Jumat (06/11/2026).
Menurut Ismi, kemudahan tersebut didukung integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem kepesertaan BPJS Kesehatan. Melalui integrasi tersebut, petugas fasilitas kesehatan dapat memverifikasi identitas dan status kepesertaan pasien berdasarkan NIK yang tercantum pada KTP.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir apabila lupa membawa kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Sepanjang status kepesertaan masih aktif dan memenuhi ketentuan pelayanan, peserta tetap dapat memperoleh layanan medis di fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar.
Ismi menjelaskan, penggunaan KTP juga tidak mengubah mekanisme rujukan pelayanan kesehatan. Apabila kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan atau tindakan medis yang tidak dapat ditangani di FKTP, pasien akan dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur.
“Kalau memang membutuhkan penanganan lebih lanjut dan tidak bisa ditangani di tingkat puskesmas atau klinik, pasien akan dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinkes Kukar masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan. Ismi mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan di Kukar saat ini mencapai sekitar 94 persen, sedangkan sekitar 6 persen masyarakat lainnya belum terdaftar atau memiliki status kepesertaan tidak aktif.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK), perubahan data kependudukan, serta penyesuaian kelompok desil kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan pemerintah.
Salah satu kelompok yang berpotensi mengalami perubahan status kepesertaan adalah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya ditanggung pemerintah pusat.
“Misalnya untuk peserta PBI yang ditanggung pemerintah pusat, ada ketentuan berdasarkan kelompok desil kesejahteraan. Kalau desilnya berubah dan tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5, kepesertaannya bisa dinonaktifkan,” terangnya.
Perubahan status kepesertaan tersebut menjadi perhatian Pemkab Kukar karena berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap jaminan pelayanan kesehatan, terutama bagi kelompok yang sebelumnya memperoleh bantuan pembayaran iuran.
Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), dan Pemkab Kukar diperlukan untuk memastikan masyarakat yang mengalami perubahan status kepesertaan tetap memiliki kesempatan memperoleh perlindungan kesehatan melalui skema pembiayaan yang tersedia.
Ismi menerangkan, kepesertaan BPJS Kesehatan di Kukar terdiri atas sejumlah segmen pembiayaan. Selain peserta PBI-JK yang ditanggung pemerintah pusat, terdapat peserta yang iurannya dibiayai Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kukar.
Segmen kepesertaan lainnya meliputi pekerja, aparatur sipil negara (ASN), serta masyarakat yang memperoleh jaminan kesehatan melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
“Jadi, kepesertaan BPJS Kesehatan itu terdiri dari berbagai segmen. Ada yang ditanggung pemerintah pusat, Pemprov, Pemkab, maupun perusahaan,” ungkapnya.
Ismi menegaskan, kemudahan pelayanan menggunakan KTP berlaku bagi peserta aktif BPJS Kesehatan dari berbagai segmen kepesertaan. Sementara itu, hak pelayanan bagi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah tetap mengikuti ketentuan manfaat dan kelas perawatan yang berlaku.
Melalui penyederhanaan administrasi pelayanan dan peningkatan cakupan kepesertaan, Pemkab Kukar berupaya memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Optimalisasi layanan berbasis NIK diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif, sedangkan penanganan kepesertaan yang belum aktif menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
