Bawa Kayu Ilegal, Ditangkap deh!
BALANGAN – Ratusan kayu ilegal tanpa dokumen berhasil disita oleh jajaran kepolisian Kabupaten Balangan, pada Rabu tanggal 3 juni 2015, kayu-kayu tersebut yang rencananya akan dibawa dan dijual keluar dalam dan luar daerah.
Kabag Humas Polres Balangan Aipda Piktrus mengatakan, sekitar jam 23.30 bertempat di Desa Marias Kecamatan Kuai, pelaku yakni sopir bernama Taufik (41) kedapatan membawa kayu hasil hutan, saat diperiksa ia tidak bisa menunjukkan surat keterangan sah.
Kayu-kayu yang diangkut dengan mobil merk suzuki apv model pick up warna hitam dengan nomor polisi DA 9301 EF berisikan 20 batang kayu ulin dengan ukuran 2×10, 80 batang kayu meranti dengan ukuran 5×5 dan 125 keping papan.
“Saat dilakukan pengembangan ternyata kayu-kayu tersebut milik seorang Yusuf alias Jjuman (35) warga desa Halong,” ungkapnya.
Kemudian anggota kepolisian yang terdiri dari anggota reskrim dan intel Polres Balangan langsung melakukan pencarian ke alamat yang disebutkan. Hari itu juga penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Halong RT 4.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Balangan, dan akan dilakukan penyidikkan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (5/6/2015). [] TBS