Baznas Kukar Mitra Pemkab Kukar Dapatkan Dana Hibah Senilai Rp 5 Miliar

KUTAI KARTANEGARA – Badan  Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab. Kukar) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (04/01/2024).

Ketua Baznas Kukar Muhammad Shafik Avicenna  mengatakan, dalam hal tersebut terdapat dua kegiatan yang dilakukan yakni penandatanganan perjanjian kinerja bersama Pemkab Kukar, dan  memaparkan rancangan kerja di tahun 2024.

“Baznas sebagai mitra Pemkab Kukar mendapatkan dana hibah senilai Rp 5 miliar, sehingga ada target yang harus dicapai tahun 2024 ini,” ucap pria yang akrab disapa Shafik ini. Shafik menyampaikan, bersama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kukar melakukan rancangan kerja untuk menyalurkan dana hibah tersebut.

Sesuai dengan rancangan kerja di tahun 2024 yang akan menargetkan, yakni penanggulangan kemiskinan bantuan pendidikan sebanyak 100 penerima, bantuan kesehatan 100 penerima, bantuan sandang pangan 2000 penerima, bantuan modal Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) sebanyak 50 penerima, bantuan bedah rumah 10 penerima, serta bantuan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat 100 penerima.

Ia juga menyampaikan, perjanjian tersebut berisikan target–target yang disampaikan selama satu tahun anggaran yang berfokus pada pengentasan kemiskinan di Kutai Kartanegara. “Susunan rancangan kerja kita berdasarkan dengan visi misi pemerintah daerah dalam rangka mengentaskan kemiskinan di kukar,” ujarnya.

Diketahui, penandatanganan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Kukar H Sunggono dan Ketua Baznas Kukar Muhammad Shafik Avicenna, disaksikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kukar KH Abdul Hanan, Kepala Inspektorat Heriansyah, Kepala Badan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Dendy Irwan Fahriza, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar.

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *