BEI Resmi Turunkan Batas Harga Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September 2026
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah mekanisme perdagangan saham dengan menurunkan batas harga minimum dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai Senin (28/09/2026). Perubahan ini sekaligus mengubah ketentuan Auto Rejection (AR), dengan penerapan batas Auto Rejection Bawah (ARB) yang dilakukan secara bertahap hingga 2027.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Kedua peraturan diterbitkan pada Senin (21/09/2026) dan mulai berlaku pada Senin (28/09/2026). Perubahan tersebut berlaku untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan penurunan batas harga minimum akan diikuti penyesuaian batas Auto Rejection yang berlaku dalam perdagangan.
“Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/09/2026), sebagaimana diberitakan Kontan, Selasa, (22/09/2026).
Melalui aturan baru tersebut, BEI berharap rentang harga perdagangan saham menjadi lebih luas. Bursa menyebut kebijakan itu diarahkan untuk mendukung kualitas price discovery, meningkatkan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.
Pada masa transisi hingga 31 Desember 2026, ARB asimetris sebesar 15 persen tetap diberlakukan untuk saham dengan harga di atas Rp10. Sementara itu, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1.
Untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, batas Auto Rejection Atas (ARA) ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen. Saham pada rentang harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 15 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB secara simetris. Dengan skema tersebut, persentase ARB akan disamakan dengan ARA pada masing-masing kelompok harga.
Untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ARA dan ARB masing-masing menjadi 35 persen. Pada rentang di atas Rp200 hingga Rp5.000, keduanya ditetapkan 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing 20 persen.
Perubahan mekanisme juga berlaku untuk Unit Penyertaan DINFRA. Untuk harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan Rp1. Sementara unit DINFRA dengan harga di atas Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen.
Salah satu kelompok saham yang akan memasuki mekanisme baru tersebut adalah saham yang selama ini berada pada level Rp50 atau yang kerap disebut saham gocap. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), misalnya, masih diperdagangkan pada harga Rp50 per saham pada Senin (21/9/2026).
Dengan hilangnya batas minimum Rp50, secara mekanisme perdagangan saham GOTO dan saham lain pada level tersebut dapat bergerak di bawah Rp50 setelah aturan baru berlaku. Namun, perubahan batas minimum tidak secara otomatis berarti harga saham akan turun karena pergerakan tetap ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran serta kondisi fundamental perusahaan.
Selain GOTO, saham yang berada di level Rp50 antara lain PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT First Indo American Leasing Tbk (FINN), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI), PT Modernland Realty Ltd. Tbk (MDLN), PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS), PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA).
Dengan perubahan tersebut, ruang pergerakan harga saham di bawah Rp50 akan terbuka mulai 28 September 2026. Penerapan ARB yang lebih luas kemudian akan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan BEI mulai awal 2027. []
Redaksi01
