Biaya Platform Tinggi, Regulasi UMKM Digital Segera Terbit

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform e-commerce guna menekan beban biaya sekaligus memperkuat posisi pelaku usaha di pasar digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan aturan tersebut difokuskan pada perlindungan pelaku UMKM dari tingginya biaya administrasi yang selama ini dinilai menggerus keuntungan penjualan di platform digital.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Menurut Maman, penyusunan kebijakan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan pelaku UMKM terkait besaran komisi atau potongan transaksi yang dibebankan oleh platform. Biaya tersebut dinilai semakin meningkat dan berdampak langsung pada margin keuntungan pelaku usaha.

Ia menjelaskan, regulasi yang tengah disusun saat ini sudah memasuki tahap sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga, dengan target penerbitan dalam waktu dekat. “Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” katanya, sebagaimana diwartakan Sumber Berita, Senin (28/04/2026).

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang bersifat sementara, regulasi ini dirancang untuk menghadirkan kepastian hukum jangka panjang dalam ekosistem digital. Pemerintah menilai langkah ini penting guna menciptakan persaingan yang lebih adil dan sehat di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan berbasis daring.

Maman menegaskan bahwa negara perlu hadir dalam mengatur dinamika pasar digital agar tidak merugikan pelaku usaha kecil. “Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” katanya.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan daya saing, serta memperkuat posisi mereka dalam menghadapi kompetisi global di era digital. []

Penulis: Shofi Ayudiana | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *