Cemburu Berujung Maut
KUTAI KARTANEGARA – Sungguh malang nasib seorang nelayan bernama Agus (39), warga Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kukar. Ia tewas setelah tujuh kali ditikam di lokalisasi Sari Wangi, Kelurahan Senipah. Polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Ansar, warga Kelurahan Kuala Samboja. Peristiwa terjadi Selasa (10/11) pukul 23.48 Wita yang diduga bermotif cemburu.
“Tersangka menyerahkan diri ke polisi setelah menganiaya. Korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit,” terang Kapolres Kukar melalui Paur Subbag Humas Polres Kukar Aiptu Agus Priono.
Guna menghindari amukan keluarga korban, anggota Polsek Samboja membawa tersangka ke Mapolres Kukar untuk diperiksa dan dilakukan penahanan. Saat ditemui Wartawan di ruang pemeriksaan, tersangka mengaku tak mengenal korban. Keributan bermula, ketika Agus mendatangi seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial Si (29).
Rupanya, Si sedang menemani korban menenggak minuman keras. Tak hanya itu, Si sempat berada di kamar dengan korban. Namun, saat Si berada di kamarnya, tersangka sempat bertengkar dengan Si. Keributan Si dan tersangka rupanya dilihat korban yang sedang mabuk berat. Diduga cemburu, korban mendatangi tersangka sambil bertanya, “Ada masalah apa dengan Si”. Tersangka lalu balik bertanya kepada korban, “Ada apa tiba-tiba datang”. Sejurus kemudian, bagian punggung korban dipukul menggunakan sebuah botol minuman keras. Korban yang kaget, lalu balik menyerang dengan memukul menggunakan tangan kosong.
“Saya waktu itu tidak tahu kalau Si sedang bersama korban. Saya memang sempat ada masalah dengan Si. Tapi tidak ada hubungan berpacaran. Ya, mungkin dia cemburu saat saya dengan Si,” kata Ansar kepada Wartawan.
Ia yang merasa terdesak, mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menghunjamkan ke arah leher korban. Rupanya korban masih bisa melawan dan kembali memukul tersangka. Tersangka lalu kembali menikam korban berkali-kali hingga mengenai jantung dan punggung.
“Saya tidak ada niat membunuh. Cuma ingin membela diri. Makanya saya juga mengalami luka memar di punggung serta tangan,” ujar tersangka sambil memperlihatkan luka di punggungnya.
Sementara itu, Agus Priono mengatakan, tersangka masih diperiksa intensif. Barang bukti yang diamankan adalah sebuah botol, badik sepanjang 35 sentimeter serta pakaian korban yang sudah berlumuran darah. “Tersangka kami jerat Pasal 338 junto 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” imbuhnya. [] KP