Di Kutim, 100 Pegawai Kena Sanksi

Meskipun belum pernah memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim), namun dipastikan sanksi tegas selalu diberikan terhadap mereka yang melanggar. Sanksi tersebut bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan. Hal ini ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Ismunandar.

Sayangnya, dia tak menyebut angka pasti pegawai yang diberikan sanksi. “Meski tidak kami publikasikan, sudah banyak pegawai yang diberi surat teguran dan sanksi sesuai aturan. Yang jelas jumlahnya lebih dari 100 orang. Namun, sampai saat ini belum ada yang dipecat. Karena untuk sampai tahap itu (pemecatan, Red.) tentu ada mekanismenya,” jelasnya.

Dia menyebut, sebagian besar pegawai yang disanksi lantaran sering tidak masuk kerja dan tak ikut apel pagi. Sementara lainnya ada yang karena kurang disiplin atau melanggar aturan serta kewajiban seorang pegawai. “Kalau yang bolos, setelah kami cari orangnya ada saja. Kini sedang kami evaluasi,” katanya.

Ismunandar mengatakan, pemberian sanksi mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai. Dalam PP tersebut, ada tiga tingkatan hukuman yang bisa diberikan. Yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Untuk disiplin ringan, sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang, sanksinya yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Kalau yang kena hukuman disiplin berat, sanksinya bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan.

Bahkan bisa sampai pemberhentian dengan hormat tidak sebagai PNS,” paparnya. Selain itu, lanjut dia, pemberian sanksi juga melihat sesuai pangkat dan golongan. Bagi PNS golongan III/D ke bawah, akan diproses Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sanksi akan ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah.

Namun jika PNS tersebut golongan IV/D ke atas, maka hukuman akan ditetapkan oleh pihak provinsi dan pemerintah pusat. “Sanksi itu akan dijatuhkan jika yang bersangkutan sudah dijatuhi putusan oleh pengadilan. Namun, jika PNS masih berstatus tersangka, hukuman dari BKD belum bisa diputuskan. Hukuman itu juga tergantung dari kesalahannya,” tutupnya. [] RedFj/KP