Disdukcapil, Akte Kelahiran Usia 0-8 Tahun Tercapai 75%
BARITO UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tahun 2015 ini optimis target dari Pemerintah Pusat untuk kepemilikan Akta Kelahiran kelompok anak usia 0-18 tahun sebanyak 75 persen tercapai.
“Kami optimis target yang diberikan pemerintah itu hingga akhit tahun tercapai, dan hingga saat ini realisasi itu tercapai 46 persen,” kata Kepala Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Barito Utara (Barut), Ledianto di Muara Teweh, Minggu (25/10).
Menurut Ledianto, waktu yang masih tersisa beberapa bulan lagi, pihaknya terus berupaya mengejar target tersebut hingga berakhirnya tahun 2015 nanti.
Untuk mencapai target tersebut pihaknya telah melakukan penadatanganan MoU dengan Camat, Kades dan Lurah se Barito Utara terkait masalah dokumen kependudukan ini.
“Penandatangan MOU dengan Camat, Kades dan Lurah itu dimaksudkan untuk membantu tugas Disdukcapil Barito Utara, sehingga target kepemilikan akta kelahiran dan target-target dokumen kependudukan lainnya ini bisa tercapai,” kata dia.
Berdasarkan data sebelumnya tanggal 30 Juni 2015, untuk kepemilikan AK kelompok umur 0�18 tahun hanya dikisaran 29 persen, dengan jumlah kepemilikan akta lahir 16.458 jiwa dari total jumlah anak usia 0-18 tahun di Barito Utara sebanyak 54.880 jiwa dan belum memiliki akta sebanyak 38.422 jiwa,½ katanya.
Persentase itu sudah meningkat, berdasarkan data terakhir pada 23 Oktober jumlah anak umur 0-18 tahun sebanyak 57.246 jiwa, anak yang telah memiliki AK sudah sebanyak 26.175 jiwa atau 46 persen dan yang tidak memiliki AK sebanyak 31.071 jiwa atau 54 persen.
“Akta kelahiran anak ini merupakan super prioritas untuk Disdukcapil Barito Utara, sama halnya dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),” kata dia.
Ketiga dokumen kependudukan ini merupakan super prioritas, karena KTP, KK dan Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang wajib untuk dimiliki oleh masyarakat.
“Dalam hal ini dibutuhkan partisipasi Camat, Kades, Lurah, RT dan Dinas Intansi terkait serta juga masyarakat. Syarat mengurus akta kelahiran anak, membawa foto copy KK dan surat nikah ke Disdukcapil setempat,” jelas Ledianto. [] ANT