DPR RI Percepat RUU Kawasan Industri Demi Perkuat Investasi Nasional

SEMARANG – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri sebagai upaya membangun kepastian hukum bagi pengembangan kawasan industri sekaligus meningkatkan daya saing investasi nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan berbagai aturan yang selama ini dinilai tumpang tindih sehingga proses investasi menjadi lebih efektif.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kota Semarang, Senin (20/07/2026). Kegiatan itu dihadiri Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Kementerian Perindustrian, serta mitra media publik, yakni Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Kantor Berita ANTARA.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai keberadaan kawasan industri memiliki posisi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi, penguatan hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan ekspor.

“Kawasan industri merupakan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Berperan menarik investasi, memperkuat hilirisasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan ekspor dan daya saing nasional,” kata Evita, sebagaimana diberitakan RRI, Senin (20/07/2026).

Menurut Komisi VII DPR RI, penyelenggaraan kawasan industri saat ini masih menghadapi sejumlah kendala karena regulasi tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut dinilai memunculkan tumpang tindih kewenangan, prosedur perizinan yang kompleks, serta ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Oleh sebab itu, RUU Kawasan Industri disiapkan sebagai payung hukum yang mengintegrasikan berbagai ketentuan agar tercipta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Regulasi itu juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi investor dalam menjalankan kegiatan usaha.

Selain menyelesaikan persoalan regulasi, Komisi VII DPR RI menilai RUU tersebut harus mampu menjawab kebutuhan industri masa depan dengan mengakomodasi pengembangan industri hijau, ekonomi sirkular, ekonomi digital, dan kawasan industri berkelanjutan. Seluruh aspek tersebut dipandang penting untuk menjaga daya saing Indonesia di tengah persaingan global.

Komisi VII DPR RI juga menekankan pentingnya pembangunan kawasan industri yang terintegrasi dengan pelabuhan, jalan tol, jalur kereta api, sistem logistik, dan utilitas dasar. Konektivitas tersebut diyakini akan meningkatkan efisiensi operasional serta memperkuat daya tarik investasi.

Di sisi lain, sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi faktor penting dalam implementasi regulasi. Persoalan tata ruang, pertanahan, perizinan, hingga penyediaan infrastruktur diharapkan dapat diatur secara terpadu melalui RUU tersebut.

Komisi VII DPR RI menegaskan keberhasilan kawasan industri tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi, tetapi juga kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII DPR RI juga menghimpun berbagai masukan dari pengelola kawasan industri, Pemprov Jateng, dan Pemkot Semarang sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU. Selain itu, RRI, TVRI, dan ANTARA diharapkan terus mendukung penyebarluasan informasi mengenai potensi investasi dan pembangunan kawasan industri kepada masyarakat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *