DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Kepemudaan

Para narasumber dan annggota Pansus Pelayanan Kepemudaan usai mengikuti uji publik di Hotel Platinum, Balikpapan.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Kepemudaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Uji Publik Pasal-Pasal Pelayanan Kepemudaan dibuka langsung oleh Seno Aji, wakil Ketua II DPRD Provinsi Kaltim.

Dalam uji publik Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan diselenggarakan di Hotel Platinum Balikpapan, Jalan Soekarno Hatta Nomor 28 Balikpapan Utara, Balikpapan, Rabu (26/10/2022). Wakil Ketua Pansus Pelayanan Kepemudaaan Fitri Maisyaroh dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan ini dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi DPRD dan wujud sebagai lembaga representasi rakyat yang diberikan hak inisiatif untuk mengajukan Raperda.

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan amanatkan dalam Pasal 107 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, penggunaan hak inisiatif tersebut diajukan berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, guna mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah.

Sejak terbentuk, Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan Raperda yaitu Rapat Internal Pansus, Rapat Kerja Pansus, Rapat Dengar Pendapat, dan Konsultasi Pansus, serta Kunjungan Kerja Pansus. “Kami berterima kasih terhadap seluruh dukungan baik dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Sekretariat DPRD Kaltim,” ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Pelaksanaan Diskusi panel uji publik menghadirkan empat orang narasumber, yakni Ismail selaku ketua Pansus, Agus Tianur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Faisal Abdullah Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (RI), dan Makmur Marbun Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Dalam paparannya, Ismail selaku Ketua Pansus dan juga Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), mengatakan, DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu pengawasan, penganggaran, dan legislasi.  Pansus Raperda Pelayanan Kepemudaan mulai dibentuk pada Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim masa sidang kedua, Selasa (28/06/2022).

“Ada beberapa perubahan redaksi dan pasal di dalam draf Raperda terdahulu, perubahan tersebut melalui proses dan diskusi serta harmonisasi di internal yang cukup panjang,” ungkap Ismail di hadapan peserta uji publik.

 

Pada penyampaian Agus Tianur menjelaskan, Raperda Pelayanan Kepemudaan sudah sangat bagus. Jika sudah disahkan dapat menjadi payung hukum untuk semakin meningkatkan program kepemudaan di Kaltim Khususnya.

Sementara Prof Faisal Abdullah menjelaskan tentang arah pembangunan kepemudaan di Kaltim ditekankan pada tiga aspek yakni penyadaran, pemberdayaan ,dan pengembangan.

Sedangkan Makmur Marbun menjelaskan terkait proses pelaksanaan pembentukan peraturan di daerah, selama ini Provinsi Kaltim sudah sangat baik dalam hal komunikasi dengan Kemendagri untuk merumuskan dan berkonsultasi terkait perumusan penyusunan Peraturan Daerah (Perda), tim Pansus Pelayanan Kepemudaan yang sudah berkonsultasi dengan Kemendagri sudah sangat baik di mana beberapa masukan yang disampaikan ketika berkonsultasi dengan Kemendagri sudah diakomodasi dalam Draf Raperda. []

Penulis: Guntur Riyadi
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *