DPRD Kukar Cari Solusi Penempatan PPPK, Geografis Jadi Pertimbangan
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, Jumat (25/09/2026).
Komisi I DPRD Kukar akan berkoordinasi dengan BKN dan kementerian terkait untuk mencari solusi atas penempatan PPPK optimalisasi yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan domisili dan kondisi geografis daerah.
ADVERTORIAL – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan membawa persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi ke pemerintah pusat. Langkah itu ditempuh setelah DPRD Kukar menerima aspirasi sejumlah PPPK yang mengeluhkan penempatan kerja jauh dari domisili dan dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi geografis daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena Kukar memiliki wilayah yang luas dengan jarak antarkecamatan relatif jauh. Kondisi geografis itu menjadi salah satu pertimbangan utama yang disampaikan para PPPK kepada legislatif.
Ia mencontohkan, terdapat pegawai yang berdomisili di Tenggarong, tetapi memperoleh penempatan kerja di Kecamatan Kenohan, Kota Bangun, maupun Anggana.
“Harapan kami, proses penempatan ini sesuai dan menyesuaikan dengan pendekatan keluarga atau domisili serta kondisi lainnya,” ucap Desman kepada awak media di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Jumat (25/09/2026).
Menurut Desman, karakteristik geografis setiap daerah berbeda sehingga kebijakan penempatan yang berlaku secara nasional diharapkan tetap memberikan ruang untuk mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.
Ia menegaskan, langkah Komisi I DPRD Kukar bukan untuk mempersoalkan proses pendaftaran yang telah dijalani peserta PPPK. DPRD Kukar, kata dia, ingin mencari ruang penyelesaian agar pegawai yang telah memperoleh penempatan dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Bukan berarti kita langsung mengatakan bahwa itu risikonya karena mereka mendaftar sebagai PPPK. Kita jangan ke sana dulu. Mungkin nanti kita tahu jawabannya dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kukar berencana berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kementerian terkait di Jakarta. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme penempatan sekaligus kemungkinan solusi bagi PPPK yang ditempatkan jauh dari domisilinya.
Menurut Desman, pemerintah pusat perlu melihat kondisi Kukar secara menyeluruh, khususnya luas wilayah dan jarak antarkecamatan yang dapat berbeda dibandingkan daerah lain.
“Kondisi di Kukar tentu berbeda dengan daerah-daerah kabupaten/kota yang lain. Mudah-mudahan ada penempatan yang sesuai dengan kondisi dan harapan para PPPK,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan penempatan tidak semata-mata berkaitan dengan jarak dari tempat tinggal. Penempatan yang terlalu jauh juga dinilai berpotensi memengaruhi tingkat kehadiran pegawai dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau jaraknya jauh, tingkat kehadiran juga bisa menjadi persoalan. Kita kasihan juga. Ini yang harus kita carikan solusi,” ujarnya.
Karena itu, Komisi I DPRD Kukar belum ingin mengambil kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan dari BKN dan kementerian terkait mengenai dasar, mekanisme, serta pertimbangan yang digunakan dalam penempatan PPPK optimalisasi.
Pertemuan dengan pemerintah pusat juga diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang tetap sejalan dengan ketentuan kepegawaian, tetapi mampu mengakomodasi kondisi faktual daerah.
Desman menilai PPPK merupakan bagian dari sumber daya aparatur yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, persoalan penempatan perlu dibahas secara proporsional agar tidak menghambat pelaksanaan tugas.
Ia menegaskan DPRD Kukar tidak bermaksud mengubah aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. DPRD Kukar hanya ingin menyampaikan kondisi faktual di daerah sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan jalan keluar.
“Harapannya ada regulasi atau kebijakan yang diberikan sehingga mereka betul-betul merasa terfasilitasi dan nyaman untuk bekerja,” ungkapnya.
Rencana koordinasi ke Jakarta menjadi bagian dari upaya DPRD Kukar menyerap sekaligus mengawal aspirasi PPPK yang menghadapi persoalan penempatan.
Desman menyebutkan, jika tidak ada kendala, Komisi I DPRD Kukar dijadwalkan berangkat ke Jakarta pada Rabu, 30 September 2026, untuk berkoordinasi dengan BKN dan kementerian terkait.
“Insyaallah hari Rabu depan, kalau tidak ada halangan, kita berangkat ke Jakarta untuk ke BKN dan kementerian terkait,” pungkasnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
