DPRD Maluku: Optimalkan BUMD yang Ada Sebelum Bentuk Perusahaan Baru
AMBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memprioritaskan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah beroperasi dibanding membentuk perusahaan daerah baru. Sikap tersebut disampaikan menyusul rencana pembentukan sejumlah BUMD baru di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo menilai kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku saat ini belum cukup kuat untuk menanggung beban tambahan berupa penyertaan modal bagi perusahaan daerah baru. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memperbesar beban keuangan daerah apabila tidak didukung kajian yang matang.
“Yang paling penting saat ini adalah mengoptimalkan BUMD yang sudah ada. Kalau BUMD yang ada sudah benar-benar survive dan tidak lagi mampu menjangkau seluruh kebutuhan daerah, barulah dipertimbangkan pembentukan BUMD baru berdasarkan kajian yang matang,” kata Alhidayat Wajo kepada awak media di Gedung Aspirasi Rakyat Karang Panjang, Ambon, sebagaimana diberitakan Laskarmaluku, Rabu (05/08/2026).
Ia mencontohkan Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya sebagai BUMD yang dinilai masih perlu diperkuat sebelum pemerintah memutuskan membentuk badan usaha baru. Menurutnya, optimalisasi perusahaan yang telah ada akan lebih efektif dibanding menambah entitas baru yang memerlukan dukungan modal dari pemerintah daerah.
Alhidayat menegaskan pembentukan BUMD baru tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan penyertaan modal yang bersumber dari APBD. Sementara itu, kemampuan fiskal daerah masih menghadapi berbagai tekanan.
“Kalau membentuk BUMD baru, tentu harus ada penyertaan modal dari pemerintah. Sementara kondisi APBD kita masih Ngos-ngosan,” katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku, pihaknya telah meminta Pemprov Maluku mengkaji ulang rencana pembentukan lima BUMD yang sebelumnya diwacanakan.
Dari lima usulan tersebut, hanya dua sektor yang disetujui untuk diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni bidang perikanan serta energi dan pertambangan. Meski demikian, DPRD Maluku tetap meminta agar rencana tersebut ditelaah kembali, termasuk dari sisi model bisnis dan ruang lingkup usahanya.
“Kalau sektor perikanan atau energi dan pertambangan masih bisa diintegrasikan atau diperkuat melalui BUMD yang sudah ada seperti Panca Karya, maka tidak perlu membentuk perusahaan baru. Yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan dan optimalisasi BUMD yang sudah dimiliki daerah,” tegas Alhidayat.
Menurutnya, langkah memperkuat kinerja BUMD yang telah ada dinilai lebih realistis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dibanding membentuk perusahaan baru di tengah kondisi keuangan yang masih terbatas.
Dalam perkembangan wacana tersebut, muncul pula penilaian di tengah masyarakat yang mengaitkan rencana penambahan lima BUMD dengan kepentingan politik. Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada kondisi keuangan daerah yang disebut masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga serta tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, informasi tersebut belum disertai tanggapan resmi dari Pemprov Maluku dalam materi berita ini. []
Redaksi01
