DPRD Samarinda Hearing Soal Perda Penanggulangan Bencana Daerah

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar hearing dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda pada Rabu (19/03/2025) di ruang rapat utama DPRD Kalimantan Timur. Hearing ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Hearing yang dipimpin oleh Ketua Pansus III, Abdul Rohim, dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus III, di antaranya Deni Hakim Anwar, Arif Kurniawan, Arie Wibowo, Maswedi, Elnatan Pasambe, dan Romadhony Putra Pratama. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rohim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dari BPBD Samarinda yang akan dimasukkan dalam perubahan Perda tersebut, dengan tujuan agar penanggulangan bencana di Kota Samarinda dapat lebih efektif dan optimal.
“Beberapa materi yang diusulkan bertujuan untuk mengoptimalkan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan hingga penanganannya. BPBD sebagai leading sector dalam penanggulangan bencana, tentu memiliki informasi yang sangat berharga bagi kami,” ujar Abdul Rohim yang juga merupakan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Beberapa isu penting yang disoroti dalam hearing tersebut mencakup sejumlah hal strategis. Di antaranya adalah penetapan sanksi bagi pelaku yang menyebabkan bencana, pembentukan comment center untuk respons cepat, sekolah tanggap bencana, serta kewajiban anggaran BPBD yang mandatori sebesar dua persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, ada juga rencana pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) khusus untuk menangani masalah kebencanaan.
“Beberapa usulan dari BPBD sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti untuk dikaji lebih lanjut. Salah satunya adalah pengaturan sanksi bagi pelaku kebencanaan, yang belum tertulis dalam Perda lama,” jelas Abdul Rohim.
Politisi asal Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang ini juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Samarinda perlu memberikan perhatian lebih kepada BPBD, baik dari sisi anggaran maupun peran pengambil keputusan dalam penanggulangan bencana. Menurut Rohim, selama ini peran BPBD cenderung terbatas pada tugas-tugas tertentu, seperti normalisasi anak sungai dan pembersihan sampah.
“BPBD harus diberikan perhatian lebih karena peran mereka di lapangan tidak hanya berkaitan dengan bencana, tetapi juga mempengaruhi sektor lainnya. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memastikan bahwa BPBD mendapatkan dukungan yang maksimal,” tutup Rohim.
Hearing ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi penanggulangan bencana di Kota Samarinda, dengan harapan dapat menciptakan respons yang lebih cepat dan tepat dalam menghadapi bencana di masa mendatang. []
Penulis: Putri