Eksekusi Tanah di Desa Ranuagung-Probolinggo, Termohon Tidak Hadir

EKSEKUSI : Juru Sita PN Kraksaan sedang membacakan putusan eksekusi lahan di Dusun Tancak, Desa Ranuagung,

EKSEKUSI : Juru Sita PN Kraksaan sedang membacakan putusan eksekusi lahan di Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Kamis (15/12). (Foto : Reffendi)

PROBOLINGGO (Prudensi.com)-Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo telah melakukan eksekusi lahan seluas 1 hektar yang berlokasi di Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Kamis (15/12).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Juru Sita PN. Kraksaan sebagaimana tertuang nomor 48/Pdt.G/2010 Kab.Probolinggo dan nomor 2/Pdt.Eks/2012/PN.Kraksaan.

Namun sangat disayangkan, dalam kegiatan eksekusi pihak tergugat dalam hal ini Ibu Sari tidak hadir, sedangkan pihak penggugat/pemohon keluarga Alm. Ibu Sani nampak ikut menyaksikan jalannya eksekusi.

Sementara itu Ketua DPW Link Kontrol Jawa Timur, Nakim Kurniawan menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat, tanpa sebab dan alasan yang belum diketahui.

“Seharusnya kehadiran pihak tergugat bias hadir dalam eksekusi lahan tersebut, namun kita tidak tahu apa penyebabnya,’’ujar Nakim Kurniawan dihubungi Prudensi.com, Kamis (15/12).

Untuk memastikan kegiatan eksekusi tersebut wartawan Prudensi.com menghubungi Kepala Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Bilal, namun tidak menjawab panggilan via handphone.(Reffendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *