Halal Center Unmul Ajak UMKM Kaltim Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis Sebelum Kuota Habis
SAMARINDA – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) di Kalimantan Timur (Kaltim) didorong segera memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebelum kuota yang disediakan pemerintah habis. Melalui program tersebut, pelaku usaha tidak hanya memperoleh sertifikat halal tanpa biaya, tetapi juga mendapatkan pendampingan sejak proses pengajuan hingga sertifikat diterbitkan.
Halal Center Universitas Mulawarman (Unmul) menilai kesempatan tersebut menjadi langkah strategis bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memperluas akses pasar. Pelaku usaha diimbau segera melengkapi dokumen persyaratan dan memahami tahapan sertifikasi agar proses pengajuan berjalan lebih cepat.
Pengabdian Masyarakat Halal Center Unmul, Andi Mismawati, mengatakan pelaku usaha dapat mencari informasi dari berbagai sumber, termasuk belajar kepada UMKM yang telah lebih dahulu memperoleh sertifikat halal. Pernyataan tersebut disampaikan sebagaimana dilansir RRI, Senin (03/08/2026).
“Kalau belum memahami prosesnya, jangan ragu bertanya kepada pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal atau meminta pendampingan. Itu akan jauh lebih memudahkan,” ujar Andi.
Menurutnya, informasi mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, hingga sisa kuota Program SEHATI dapat diakses melalui laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan demikian, pelaku usaha dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi sebelum mengajukan sertifikasi.
Apabila masih mengalami kendala dalam proses pengurusan, Halal Center Unmul menyarankan pelaku usaha memanfaatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau masih ada keterbatasan, sebaiknya didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sampai sertifikat halal benar-benar terbit,” katanya.
Andi menjelaskan bahwa tantangan tidak berhenti setelah sertifikat halal diterbitkan. Pelaku usaha wajib menjaga konsistensi penggunaan bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga distribusi agar tetap sesuai dengan standar yang telah disertifikasi.
“Kalau ada perubahan bahan atau proses produksi, sebaiknya segera diklarifikasi kepada BPJPH. Dalam kondisi tertentu bahkan bisa memerlukan sertifikasi ulang karena produknya sudah berbeda,” ucapnya.
Ia menambahkan, kepemilikan sertifikat halal memberikan nilai tambah bagi produk UMKM karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk mendukung sektor pariwisata yang ramah bagi wisatawan muslim.
“Produk yang sudah bersertifikat halal akan lebih mudah diterima pasar. Bahkan bukan hanya konsumen muslim, masyarakat nonmuslim juga banyak yang memilih produk halal karena identik dengan keamanan, kebersihan, dan kualitas,” ujarnya.
Halal Center Unmul juga membuka layanan pendampingan bagi pelaku UMKM yang ingin mengikuti Program SEHATI. Nantinya, pelaku usaha akan dihubungkan dengan P3H yang bertugas di berbagai daerah di Kaltim sesuai domisili usaha.
Di akhir penyampaiannya, Andi mengingatkan pelaku UMKM agar tidak menunda pengurusan sertifikat halal selama kuota Program SEHATI masih tersedia. Menurutnya, kesempatan memperoleh sertifikasi secara gratis perlu dimanfaatkan sebelum mekanisme layanan beralih ke skema reguler yang berbayar.
“Pemerintah sudah memberikan kemudahan melalui program gratis dan pendampingan. Jangan sampai kesempatan ini terlewat karena nantinya produk yang belum bersertifikat halal dapat menghadapi pembatasan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. []
Redaksi01
