Hatiwasda PTA Samarinda Perkuat Zona Integritas di PA Tanah Grogot

Pengawasan dan pembinaan Zona Integritas di PA Tanah Grogot dilakukan untuk memperkuat integritas aparatur dan mendorong tercapainya WBK serta WBBM.

PASER – Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda, Muhammad Dihan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan Zona Integritas (ZI) di Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot, Kamis (23/04/2026), guna memastikan kinerja peradilan berjalan sesuai ketentuan serta memperkuat komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan integritas aparatur serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan PA Tanah Grogot. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas berjalan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas peradilan.

Dalam arahannya, Muhammad Dihan menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas peradilan, sekaligus menekankan pentingnya profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap aparatur harus menjaga integritas dan menjalankan tugas secara transparan serta akuntabel demi meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja satuan kerja peradilan agama. Melalui pengawasan tersebut, setiap unit kerja diharapkan mampu mengidentifikasi serta memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelaksanaan tugas.

Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan guna memperkuat implementasi ZI serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Paser.[]

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *