Industri Baja RI Hadapi Tekanan Baru dari Pasar Global
JAKARTA – Industri baja Indonesia menghadapi risiko penyempitan akses ekspor seiring semakin banyaknya aturan perdagangan yang diberlakukan negara tujuan. Kondisi itu menjadi perhatian karena sekitar 3 juta ton produk baja Indonesia diekspor ke Eropa pada 2025, sehingga perubahan kebijakan perdagangan di kawasan tersebut berpotensi langsung memengaruhi penyerapan produksi industri nasional.
Ketua Tim Kerja Sama Internasional dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian Willy Fandri mengatakan tekanan terhadap industri baja nasional tidak lagi hanya berasal dari persaingan harga, tetapi juga dari perubahan kebijakan perdagangan global. Salah satu persoalan utama ialah excess capacity atau kelebihan kapasitas produksi baja dunia yang diperkirakan terus membesar.
“Excess capacity itu kenapa? Karena dari Eropa dan beberapa negara lain itu menutup akses. Karena China sudah berhenti, terjadi excess capacity,” ujar Willy dalam diskusi Green Steel for Growth Convening 2026 di Jakarta, Rabu (19/08/2026), sebagaimana dilansir Kontan, Rabu, (19/08/2026).
Willy memperkirakan kelebihan kapasitas produksi logam global dapat mencapai sekitar 745 juta ton pada 2028. Kondisi tersebut dinilai dapat mendorong negara-negara produsen mencari pasar alternatif, termasuk negara berkembang di Asia Tenggara.
Indonesia menjadi salah satu negara yang berpotensi menghadapi limpahan perdagangan tersebut. Di saat yang sama, produsen baja nasional juga harus menyesuaikan diri dengan sejumlah instrumen perdagangan yang diterapkan negara tujuan ekspor.
Salah satu instrumen tersebut ialah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan Uni Eropa. Kebijakan tersebut menambah tantangan bagi eksportir karena produk yang masuk ke pasar Eropa semakin berkaitan dengan aspek emisi karbon dalam proses produksinya.
Tekanan perdagangan juga bertambah dengan munculnya ketentuan melt and pour, yakni aturan yang berkaitan dengan negara asal bahan dan proses produksi baja. Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi negara yang digunakan sebagai lokasi pengolahan lanjutan sebelum produk dikirim kembali ke pasar negara maju.
“Bayangkan dua lapis sekarang, habis CBAM, habis melt and pour datang. Bayangkan modifikasi tarifnya naik pakai TRQ. Habis kena TRQ, kena CBAM, kena lagi melt and pour,” katanya.
Selain CBAM dan melt and pour, industri baja nasional juga berhadapan dengan instrumen anti-dumping serta pengaturan tarif melalui Tariff Rate Quota (TRQ). Kombinasi berbagai kebijakan tersebut membuat akses pasar ekspor menjadi semakin kompleks bagi produsen baja Indonesia.
Kondisi tersebut dinilai penting karena ekspor menjadi salah satu jalur penyerapan produksi baja nasional. Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara mengatakan perubahan kebijakan di pasar ekspor utama dapat memberikan dampak signifikan terhadap industri dalam negeri.
Data produksi menunjukkan industri baja nasional memiliki kapasitas produksi yang cukup besar. Pada 2025, produksi crude steel Indonesia berada di kisaran 19 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 7,7 juta ton berupa produk baja, antara lain hot rolled coil (HRC), cold rolled, pipa, dan produk lainnya di luar feronikel.
Dari produksi produk baja tersebut, sekitar 3 juta ton dikirim ke pasar Eropa sepanjang 2025. Besarnya volume ekspor itu membuat perubahan ketentuan perdagangan Uni Eropa menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan pelaku industri.
Tantangan tersebut juga muncul ketika produsen global mencari jalur baru untuk menyalurkan kelebihan produksinya. Willy menilai Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya berpotensi menjadi sasaran pengalihan perdagangan ketika sejumlah pasar utama memperketat akses terhadap produk baja.
Risiko lainnya berkaitan dengan skema pengolahan lintas negara. Bahan setengah jadi dari China, misalnya, berpotensi diproses lebih lanjut di Indonesia sebelum diekspor ke negara maju. Ketentuan melt and pour dapat menjadi faktor yang menentukan apakah produk hasil pengolahan tersebut tetap memperoleh akses ke pasar tujuan.
Dengan demikian, tantangan industri baja nasional tidak hanya menyangkut kemampuan meningkatkan produksi dan daya saing, tetapi juga kemampuan memenuhi persyaratan perdagangan yang semakin berlapis. Pelaku industri perlu mengantisipasi perubahan aturan pasar global agar ekspor tetap menjadi salah satu penopang penyerapan produksi baja nasional di tengah meningkatnya tekanan perdagangan internasional. []
Redaksi01
