Ingin Meraup Untung Banyak, Usaha Ternak Ayam Potong Di Asembagus Gunakan Gas Subsidi

PETERNAKAN AYAM POTONG : Lokasi peternakan ayam potong di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang disoal warga. (Foto : Misbahul)

PROBOLINGGO, Prudensi.com-Diduga ingin meraup keuntungan puluhan juta, usaha peternakan potong ayam “Bandar Ayam”, di Dusun Asem Kandang, Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo memakai tabung gas subsidi dalam proses produksinya.

Hal ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang sampai ke media ini, yang kemudian melakukan survey ke lokasi usaha pemotongan ayam tersebut dan mendapati penggunaan gas subsidi sebagai bagian dari produksinya. Minggu, 14/04/2024.

Amin salah seorang pekerja di lokasi menyampaikan jika penggunaan 1 tabung gas adalah untuk memproduksi 4 kwintal ayam potong.

“Saya ga menghitung berapa ekor mas, biasanya 1 tabung gas penggunaannya rata-rata untuk 4 kwintal ayam, ini satu panci untuk memasak 5 ekor ayam kemudian dimasukkan mesin untuk melepas bulunya”, jelasnya.

Hasil pantauan media memang usaha potong ayam telah menggunakan alat-alat modern untuk membantu proses produksinya.

“Rata-rata perhari bisa memproduksi 5 kwintal ayam, tapi juga tergantung permintaan pasar, seperti kemarin sebelum lebaran kita bisa memproduksi sampai 5 ton”, imbuhnya lagi.

Jika harga gas tabung subsidi 3 kg Rp. 18.000,- (informasi dari toko pengecer setempat) dan untuk harga gas non subsidi tabung bright gas 12 kg Rp. 90.000,- per tabung atau tabung LPG 12 kg Rp 192.000,- , (PT Pertamina Patra Niaga harga per 22 November 2023 di tingkat agen), dapat diasumsikan ada selisih sebesar kurang lebih Rp. 10.000,- harga gas perkilogramnya yang bisa di ambil, dari selisih tersebut dapat dihitung keuntungan yang diraup yang seharusnya menjadi hak orang miskin penerima subsidi gas.

Hal ini diduga juga melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, LPG Tabung 3 Kg dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. Juga peraturan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg alias gas melon hanya boleh digunakan untuk kalangan tertentu saja.

Dodit pemilik kandang saat dikonfirmasi melalui hubungan WhatsApp menyatakan jarang ke lokasi kandang kecuali jika ada kerusakan dan dihubungi oleh pegawainya. Dodit juga memiliki tabung yang non subsidi dan beralasan stok kosong sehingga memakai gas subsidi.

“Sempat kosong yang 12 kg, juga harus diganti yang pink, saya ngambilnya yang 3 kg juga di belakang penjara itu pak”, elaknya.

Dodit juga menyampaikan jika memiliki tungku kayu dan  pernah menggunakan kompor alternatif tapi ditinggalkan karena sering trouble. Dan untuk pemotongan merupakan hasil ceperan dari pegawainya.(Misbahul)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *