Ini Tanggapan Pemkab Probolinggo Terhadap Raperda APBD 2024

RAPAT PARIPURNA : Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024.(Foto : Misbahul)

PROBOLINGGO– DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/11/2023) siang kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto. Satu persatu jawaban terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo disampaikan.

Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, salah satu jawaban yang disampaikan adalah dalam rangka upaya pemenuhan Penerangan Jalan Umum (PJU) di 15 ruas jalan berkeselamatan sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 650/291/426.32/2019 Tentang Penetapan Ruas Jalan Berkesalamatan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah melakukan penambahan secara bertahap mulai tahun 2019.

Dengan ditetapkannya status ruas jalan Tongas-Lumbang-Sukapura menjadi jalan provinsi dengan fokus untuk mendukung KSPN maka tersisa 14 ruas jalan berkeselamatan yang perlu dicukupi. Namun demikian dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Dinas Perhubungan selama ini menjadi hambatan utama dalam pemenuhan PJU pada 14 ruas jalan berkeselamatan di Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya hambatan tersebut Dinas Perhubungan tetap mengupayakan untuk pemenuhan PJU pada ruas-ruas jalan tersebut.

Wilayah Kecamatan Krucil yang masuk ruas jalan berkeselamatan adalah ruas jalan Manggisan-Krucil dengan panjang jalan 5.600 meter. Untuk pemenuhan PJU pada 14 ruas jalan berkeselamatan termasuk di ruas jalan Manggisan-Krucil akan tetap diupayakan dan dikoordinasikan kedepannya. Besar harapan Dinas Perhubungan dalam upaya pemenuhan PJU tersebut dapat pula didukung melalui dana pokir dari DPRD Kabupaten Probolinggo sehingga dapat dilakukan percepatan pemenuhan PJU di jalan desa termasuk di desa-desa pada kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan perihal peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Probolinggo, dapat disampaikan bahwa upaya peningkatan mutu layanan fasyankes (puskesmas maupun rumah sakit) yang dilakukan Dinas Kesehatan antara lain mewajibkan puskesmas untuk melakukan layanan kesehatan yang berstandart yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam bentuk survey akreditasi oleh lembaga independen, 33 puskesmas sudah berproses dalam penilaian akreditasi sampai akhir 2023 untuk mendapatkan status layanan terstandartnya.

Diharapkan puskesmas tidak sekedar mendapatkan sertifikat akreditasi tetapi puskesmas mampu meningkatkan dan mempertahankan mutu layanan. Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan secara intens memantau mutu layanan yang telah dilaporkan puskesmas melalui link mutu fasyankes Kementerian Kesehatan serta secara bertahap melengkapi pemenuhan kebutuhan sarana prasarana puskesmas maupun rumah sakit melalui anggaran Dana Alokasi Khusus maupun APBD yang lain.

Selanjutnya, peningkatan kompetensi petugas puskesmas dengan mengupdate ilmu sesuai fungsionalnya, mewajibkan puskesmas untuk melakukan survey kepuasan masyarakat atas penilaian masyarakat terhadap mutu layanan sehingga bisa segera ditindaklanjuti oleh puskesmas dan jajarannya apabila hasil survey tersebut tidak sesuai yang diharapkan serta meyakinkan kepada seluruh masyarakat luas bahwa layanan puskesmas sudah sesuai standart yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Terhadap PU Fraksi Golkar, salah satu jawabannya adalah untuk menangani pengelolaan lingkungan dan akses jalan yang rusak akibat pembangunan jalan tol pihak pengelola pembangunan jalan tol telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah yang poin utamanya akan melaksanakan perbaikan infrastruktur terdampak.

Untuk mengantisipasi akibat pembangunan jalan tol Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang meliputi Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 83 Tahun 2022 Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Dringu Gending Pajarakan, Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022 Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kraksaan dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022 Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Paiton.

Lalu terhadap PU Fraksi Gerindra, salah satu jawaban yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2024, akan melaksanakan program pengelolaan dan pengembangan SPAM dengan focus pembangunan sistem jaringan perpipaan untuk perbaikan SPAM jaringan perpipaan wilayah barat dan timur (perbaikan water meter), peningkatan SPAM jaringan perpipaan dengan lokasi desa prioritas pencegahan stunting Kabupaten Probolinggo sesuai Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor: 050/284/426.32/2023 Tentang Penetapan Lokasi Desa Prioritas Percepatan Pencegahan Stunting Kabupaten Probolinggo Tahun 2024 serta desa pasca Pamsimas serta hasil atau outcome yang ditargetkan adalah menambah rumah tangga berakses air minum layak tahun anggaran 2024 sejumlah 1.767 rumah tangga (0,48%).

Kemudian terhadap PU Fraksi PPP, salah satu jawaban yang disampaikan adalah pajak daerah sebesar Rp 87.600.000.000, retribusi daerah sebesar Rp 26.086.813.490, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 6.616.387.067 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 191.379.309.092.

Terakhir Fraksi PDI Perjuangan, salah satu jawaban yang disampaikan pada tahun 2024, proses penyusunan rencana aksi tahunan penangulangan kemiskinan utamanya kemiskinan ekstrem pada tahun 2024, telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pemerintah pusat (melalui Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan berupa tagging/penetapan nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan di Perangkat Daerah yang akan ditrigger agar capaian penurunan angka kemiskinan di daerah semakin tajam, termasuk didalamnya program/kegiatan/sub kegiatan yang bernuansa pemberdayaan ekonomi, termasuk didalamnya menjaga stabilitas harga sembako melalui penguatan pada Dinas Ketahanan Pangan, yaitu berupa ketersedian beras (stok beras daerah).

Perangkat Daerah yang masuk dalam tagging program/kegiatan/sub kegiatan ini sejumlah 16 Perangkat Daerah, yaitu 7 Perangkat Daerah untuk pemberdayaan ekonomi, 3 Perangkat Daerah untuk pengurangan kantong kemiskinan dan 6 Perangkat Daerah untuk pengurangan beban pembiayaan hidup, melalui program jaminan sosial dan bantuan sosial.

Adapun Perangkat Daerah yang dimaksud adalah DP3AP2KB, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustian dan Perdagangan, BPBD, Dinas Perkim, DPUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Dukcapil, Dinas PMD, Dinas Perpusip dan Dinas Sosial.(Misbahul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *