Kapolri Diminta Tindaklanjuti Dugaan Intimidasi Wartawan Terkait Pungli oleh Kapolda Sulsel
JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegur langsung Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Andi Rian Djajadi.
Permintaan ini terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan yang memberitakan soal pungli dalam penerbitan SIM di Polres Bone.
Bambang menilai Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mungkin tidak berani menegur Andi Rian karena keduanya sama-sama menyandang bintang 2. Selain itu, Andi Rian merupakan senior dari Abdul Karim, mengingat Andi adalah lulusan Akpol 1991, atau rekan seangkatan Kapolri.
“Apakah pemanggilan Divisi Propam akan efektif? Mengingat Kadiv Propam dan Kapolda sama-sama bintang 2. Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran pada oknum Kapolda yang melakukan intimidasi, dan tidak mengindahkan UU Pers,” ujar Bambang dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Senin (16/9/2024).
Bambang juga menyebut bahwa tidak diindahkannya panggilan Kompolnas oleh Andi merupakan hal yang wajar. Dia meminta Kapolri untuk turun tangan langsung menegur Andi atas tindakan yang diduga arogan terhadap wartawan.
“Kalau Kompolnas tidak diindahkan itu wajar. Jadi, Kapolri lah yang harus melakukan teguran secara langsung setelah mendapat masukan dari Kompolnas,” tuturnya.
Menurut Bambang, jika Kapolri diam terhadap tindakan arogansi Andi Rian, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin menurun. Bambang yakin Kapolri akan dianggap melindungi rekannya yang seangkatan.
“Kalau penegak hukum sudah mengabaikan etik dan disiplin, ya tinggal menunggu waktu saja bagi publik untuk mengabaikan peraturan. Diawali dari semakin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten,” jelas Bambang.
Bambang mengingatkan, jika publik sudah tidak percaya pada penegakan hukum, maka Indonesia dapat menghadapi indikasi kegagalan negara.
“Bila diteruskan bisa mengarah pada negara bubar, disintegrasi, lemah, dan lain-lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyurati Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen (Pol) Andi Rian Djajadi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan media online nasional. Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti meminta Andi memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
“Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024,” kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (13/9/2024).
Adapun dugaan intimidasi ini diduga dilakukan Kapolda Sulsel usai seorang wartawan memberitakan kasus pungutan liar (pungli) dalam penerbitan SIM di Polres Bone.
Poengky mengatakan, surat yang dilayangkan Kompolnas belum mendapat respons dari Kapolda Sulsel.
“Belum (direspon oleh Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian),” ungkap Poengky.
Menurut Poengky, Kompolnas masih menunggu sikap kooperatif dari Irjen Andi Rian untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Namun, jika panggilan klarifikasi pertama tak direspons, Kompolnas akan melayangkan surat undangan klarifikasi yang kedua. []
Nur Quratul Nabila A