Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban KMP Putri Yasmin
MATARAM – Penanganan korban kecelakaan KMP Putri Yasmin memasuki tahap pemenuhan hak korban dan ahli waris, setelah PT Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada keluarga Indah Dwi Septiani yang meninggal dalam kecelakaan kapal rute Padangbai-Lembar pada 12 Agustus 2026. Di saat yang sama, pendataan korban masih diverifikasi karena jumlah orang yang telah dievakuasi berbeda dengan data manifes kapal.
Direktur Utama PT Jasa Raharja M Awaluddin mengatakan penyaluran santunan merupakan bentuk perlindungan negara bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan transportasi. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban di Mataram pada Kamis, 13 Agustus 2026.
“Kami dari PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah Indah Dwi Septiani. Ini bagian dari sebuah kehadiran negara pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan transportasi,” kata Awaluddin saat penyerahan santunan di Mataram, Kamis 13 Agustus 2026.
Selain santunan pokok Rp50 juta dari Jasa Raharja, ahli waris juga memperoleh tambahan perlindungan dari Jasa Raharja Putera sebesar Rp75 juta. Dengan demikian, nilai perlindungan yang diterima ahli waris mencapai Rp125 juta.
Awaluddin menjelaskan percepatan penyaluran santunan dilakukan melalui prosedur identifikasi dan verifikasi korban. Proses tersebut didukung sejumlah instansi, antara lain Kementerian Perhubungan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kepolisian, rumah sakit, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta organisasi dan operator angkutan penyeberangan.
“Syukur alhamdulillah hari ini kami berikan santunan senilai Rp50 juta kepada almarhumah Indah Dwi Septiani yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan KMP Putri Yasmin,” ujarnya.
Jasa Raharja tidak hanya memberikan perlindungan kepada korban meninggal dunia, tetapi juga menjamin biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka. Korban luka, baik berat, sedang maupun ringan, mendapat jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.
Sementara itu, Jasa Raharja Putera memberikan tambahan plafon biaya perawatan sebesar Rp37,5 juta bagi korban luka. Skema tersebut disiapkan untuk mendukung kebutuhan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Untuk korban luka-luka, baik luka berat, sedang maupun ringan, kami memberikan perlindungan agar mereka dapat menjalani perawatan sampai benar-benar pulih dan bisa kembali ke rumah dengan baik,” katanya.
Menurut Awaluddin, proses pendataan korban masih mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang. Jasa Raharja akan memperbarui data berdasarkan hasil evakuasi dan identifikasi yang disampaikan Basarnas, KSOP, serta instansi terkait lainnya.
Data sementara yang disampaikan dalam penyerahan santunan menunjukkan sebanyak 212 orang telah dievakuasi hingga Rabu malam. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia dan 19 orang mengalami luka-luka.
Namun, angka tersebut belum selaras dengan data manifes kapal yang mencatat 131 penumpang. Perbedaan data tersebut masih menunggu penjelasan dan pendataan resmi dari pihak berwenang, sehingga angka korban maupun penumpang masih dapat berubah seiring proses verifikasi.
Informasi mengenai penyaluran santunan dan perkembangan pendataan korban tersebut sebagaimana diberitakan RRI, Kamis, (13/08/2026), menunjukkan bahwa penanganan kecelakaan KMP Putri Yasmin masih berlangsung. Verifikasi data menjadi penting untuk memastikan seluruh korban teridentifikasi dan setiap hak perlindungan dapat diberikan sesuai ketentuan. []
Redaksi01
