Kepala PCO Sarankan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dibina, Bukan Dihukum

JAKARTA Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menanggapi penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS terkait unggahan meme yang menggambarkan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. Hasan menilai bahwa mahasiswi tersebut sebaiknya dibina, bukan dijatuhi hukuman pidana.

“Kalau ada pasal-pasalnya, kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, anak muda itu mungkin punya semangat yang telanjur. Maka, lebih baik dibina karena masih sangat muda. Bisa dibina, bukan dihukum,” ujar Hasan kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2025).

Hasan menduga, tindakan mahasiswi itu merupakan bentuk ekspresi berlebihan dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah. Ia berharap pendekatan persuasif dan edukatif lebih dikedepankan dibandingkan pendekatan represif.

“Mungkin bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya menjadi lebih baik lagi, bukan langsung dihukum. Karena ini dalam konteks demokrasi, mungkin ada yang terlalu bersemangat,” katanya.

Kendati demikian, Hasan menyatakan bahwa jika memang ditemukan unsur pidana, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Kalau ada aspek hukumnya, ya kita serahkan ke penegak hukum. Tapi kalau itu karena pendapat atau ekspresi, sebaiknya diberi pemahaman,” tegasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh unggahan akun media sosial X @MurtadhaOne1 pada Rabu malam (7/5/2025) yang menyebut seorang mahasiswi ITB telah diamankan oleh Bareskrim Polri karena mengunggah meme Presiden Prabowo dan Jokowi yang dinilai tidak pantas.

“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut.

Kepolisian membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial SSS yang diduga merupakan mahasiswi ITB. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa kasus tersebut kini dalam proses penyidikan.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Menurut Trunoyudo, SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski identitas lengkap tersangka belum diungkap, pihak kampus disebut telah memberikan pendampingan kepada SSS, sementara keluarga juga telah menyampaikan permohonan maaf.

Kasus ini memicu respons berbagai kalangan, termasuk Amnesty International Indonesia, yang mendesak pembebasan SSS dan menilai ekspresi berupa meme seharusnya tidak dikriminalisasi di negara demokratis. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *