Kinerja Tirta Bhagasasi Dipersoalkan, Audit Investigatif Diminta
BEKASI – Desakan audit investigatif terhadap pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi menguat setelah muncul sorotan terhadap kinerja keuangan dan pelayanan air bersih perusahaan milik daerah tersebut. Audit dinilai penting untuk mengidentifikasi sumber persoalan sebelum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengambil langkah pembenahan manajemen.
Desakan itu disampaikan aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, menyikapi evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) triwulan II 2026. Evaluasi tersebut, menurut Heru, berkaitan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD.
Heru menilai audit investigatif diperlukan untuk memastikan penyebab dugaan kerugian perusahaan, termasuk menelusuri apakah persoalan berasal dari kebijakan Direksi atau terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan di tingkat internal. Pernyataan tersebut disampaikan Heru, sebagaimana diberitakan Matafakta, Senin (10/08/2026).
“Kalau dugaan kerugian di PDAM atau Perumda Tirta Bhagasasi sudah pasti, tinggal Plt. Bupati Bekasi selaku KPM, harus tahu juga sumber kerugiannya. Apakah, karena kesalahan kebijakan Direksi atau ulah oknum Kabag dan para Kacab yang cenderung koruptif?,” terangnya.
Menurut Heru, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi memiliki posisi strategis sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam menentukan arah pembenahan perusahaan. Karena itu, ia mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh sebelum keputusan mengenai penyegaran jajaran manajemen dilakukan.
Heru berpendapat hasil audit investigatif dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk mengevaluasi kinerja Direksi maupun Dewan Pengawas (DP). Ia juga meminta proses pemeriksaan melibatkan lembaga yang memiliki kompetensi serta independensi agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah perombakan manajemen oleh Kepala Daerah merupakan keputusan krusial yang harus diambil untuk menyelamatkan PDAM Tirta Bhagasasi yang terus mengalami kerugian akibat salah kelola ‘mismanagement’ atau ketidakberesan internal,” tuturnya.
Selain persoalan tata kelola, Heru menyoroti kondisi pelayanan air bersih yang menurutnya belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Ia menilai persoalan pelayanan menjadi semakin penting di tengah kondisi kekeringan dan keterbatasan air baku yang disebut berdampak terhadap masyarakat Bekasi.
“Pelaksanaan pelayanan oleh PDAM ditengah krisis air bersih seperti ini tidak maksimal, seharusnya PDAM sewa puluhan mobil tangki agar masyarakat Bekasi dapat menikmati air bersih. Ini tugas negara lho. Masa sudah keuangan amburadul, pelayanan air juga ikut amburadul,” sindirnya.
Heru juga menekankan tanggung jawab Direksi dalam mengelola perusahaan, termasuk dalam memastikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Ia merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 sebagai landasan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan BUMD.
Ia menyebut Direktur Utama (Dirut) memiliki tanggung jawab utama dalam menjalankan fungsi kepengurusan perusahaan bersama jajaran Direksi lainnya. Menurut dia, persoalan pelayanan air dan kondisi keuangan perusahaan perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen.
“Tanggung jawab ini bersifat kolektif kolegial bersama anggota Direksi lainnya, namun Dirut memegang kendali utama fungsional dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bekasi melalui Dewan Pengawas, berkaitan dengan pelayanan air yang buruk dan hutang yang menumpuk,” pungkasnya.
Desakan audit tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi Perumda Tirta Bhagasasi sebelum pemerintah daerah menentukan kebijakan lanjutan. Pemeriksaan yang transparan dan independen diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola, menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan, serta meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Bekasi. []
Redaksi01
