Lagi, Pengetap Solar Diringkus

lagi-pengetap-solar-diringkusPengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil diringkus Polsek Balikpapan Utara, Sabtu (28/6) malam. Abdul Wahab (37) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga menjadi aktor penimbun BBM bersubsidi dari SPBU. Warga Jalan AW Syahrani, Km 3,5 Somber, Balikpapan itu ditangkap di rumahnya.

Saat meringkus pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi KT 1802 AQ, 3 jeriken berukuran 25 liter berisi solar, 1 tangki tambahan untuk mobil, dan mesin pompa.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Sarbini menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari hasil pengembangan dan laporan warga yang mencurigai mobil Kijang yang dikendarai Abdul setiap hari mengisi solar seharga Rp 600 ribu di SPBU.
“Dari temuan ini, kami kembangkan dan menemukan bahwa mobil tersebut milik Abdul Wahab yang pernah terkena kasus serupa dan ditangani Polres Balikpapan. Namun dalam kasus terdahulunya tersangka hanya diberi hukuman pembinaan,” terangnya.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menetapkan Abdul sebagai target operasi. Bukan kebetulan, saat tim Unit Kecil Lengkap (UKL) menguntit tersangka, ternyata baru saja mengisi solar di SPBU di Km 4. Dia hendak pulang untuk menimbun BBM tersebut.

“Sesampainya di rumah tersangka, tim langsung menggerebek,” bebernya.

Dikatakan, dalam penggerebekan tersebut, tersangka sempat melawan dengan menutup pintu pagar rumahnya yang terbuat dari seng. Namun, tim UKL dengan sigap membuka paksa pagar dan menangkap basah pelaku yang sedang memindah solar bersubsidi.

“Kami juga menemukan banyak sekali jeriken yang dicurigai digunakan tersangka mengetap dan menjual kepada pengecer,” terangnya.

Menurutnya, karena ini merupakan kasus kedua pelaku, maka Polsek Balikpapan Utara akan memprosesnya secara hukum. “Hukuman pembinaan kami rasa sudah cukup. Sehingga harus diproses secara hukum. Kasus pelaku juga termasuk program unggulan penangkapan Polsek Balikpapan Utara,” ujarnya.
Atas kasus ini Abdul akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan tuntutan pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 60 miliar. [] RedFj/KP