Lelang Hotel Terbengkalai Berakhir Fantastis, Terjual Rp103 Miliar

JAKARTA – Sebuah hotel terbengkalai di Kota Rockhampton, Australia, yang semula dilelang dengan harga pembuka hanya US$1 atau sekitar Rp17.919, justru terjual hingga US$5,75 juta atau sekitar Rp103 miliar. Tingginya nilai transaksi menunjukkan besarnya minat investor terhadap potensi pengembangan kembali aset properti tersebut meski kondisinya mengalami kerusakan parah.

Hotel Rockhampton Plaza yang memiliki 66 kamar itu telah berhenti beroperasi sejak 2014 setelah sebelumnya melayani tamu sejak 1996. Selama lebih dari satu dekade tidak difungsikan, bangunan tujuh lantai tersebut mengalami penurunan kondisi fisik sehingga dinilai tidak aman untuk dimasuki karena berisiko mengalami keruntuhan.

Meski berada dalam kondisi memprihatinkan, lokasi hotel dinilai masih memiliki prospek investasi yang menjanjikan. Hal itu tercermin dari proses lelang yang berlangsung kompetitif dengan kehadiran sekitar 10 peserta dan tiga penawar utama yang saling menaikkan harga hingga penawaran terakhir mencapai US$5,75 juta.

Salah satu peserta mengikuti lelang secara langsung di lokasi, sementara peserta lainnya memberikan penawaran melalui daring dan sambungan telepon yang diwakili agen properti.

Proses lelang diselenggarakan oleh Lloyds Auctions bekerja sama dengan Ray White. Kepala Bagian Operasional Lloyds Auctions, Lee Hames, menilai properti tersebut memiliki nilai strategis sebagai lokasi pengembangan.

Selama bertahun-tahun terbengkalai, bangunan itu kerap menjadi sasaran vandalisme, dimasuki tanpa izin, dimanfaatkan secara ilegal, hingga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Kondisi tersebut memicu banyak keluhan dari warga sekitar yang meminta agar bangunan segera dibersihkan atau difungsikan kembali.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dewan Regional Rockhampton mengajukan permohonan perintah kesehatan masyarakat guna membersihkan kawasan hotel sekaligus meminta pemasangan pagar sementara untuk membatasi akses masyarakat demi alasan keselamatan.

Di sisi lain, pemilik properti, James Chang dari Chang Holdings Pty Ltd., juga tercatat memiliki kewajiban membayar tunggakan pajak lebih dari US$200.000 atau sekitar Rp3,5 miliar serta denda pelanggaran keselamatan kebakaran sebesar US$44.000 atau sekitar Rp788 juta.

Pembeli hotel tersebut diketahui merupakan seorang pengusaha di sektor perhotelan yang telah mengelola sejumlah hotel di Australia. Setelah transaksi selesai, ia berencana melakukan renovasi menyeluruh terhadap bangunan tersebut dan mengembalikannya sebagai akomodasi hotel.

Informasi mengenai proses lelang dan hasil penjualan hotel tersebut diperoleh sebagaimana dilansir Detik, Rabu (05/08/2026). Dengan adanya rencana revitalisasi oleh pemilik baru, bangunan yang lama terbengkalai itu diharapkan kembali memberikan manfaat bagi kawasan sekitar serta mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata setempat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *