Mantan Kades Tambelang Ancam Tuntut Balik LSM Jika Laporannya Tidak Terbukti

Mantan Kades Tambelang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, H. Taufik, ancam tuntut balik jika laporan salah satu LSM tidak terbukti, dengan sangkaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik. (Foto:Rac)

PROBOLINGGO (Beritaborneo.com) – Mantan Kades Tambelang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, H. Taufik, merasa gerah dengan pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan dirinya telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi APBDesa tahun anggaran 2016 s/d 2018.

Bahkan kata H. Taufik, dalam pengaduan salah satu LSM tersebut menyebutkan dugaan penyalahgunaan DD tahun 2018 dan 2019.”Pengaduan tersebut tidak ada dasarnya, sementara semua kegiatan yang dibiayai ADD dan ADD selalu ada monitoring Bumdes, serta dokumennya lengkap,’’tegas H. Taufik kepada Beritaborneo.com, Kamis (16/20) dikediamannya.

“Apa yang dilaporkan salah satu LSM melalui media online tersebut adalah tidak benar, bahkan tuduhan tersebut sangat tidak berdasar yang mengarah perbuatan fitnah,’’kata H. Taufik.

Menurutnya, ada enam point yang menjadi dasar laporan LSM kepada Unit Tipikor Polres Probolinggo tersebut semua dokumennya lengkap, bahkan seluruhnya sudah dikerjakan sebelum masa jabatan sebagai Kades Tambelang berakhir pada 5 Januari 2020 silam.

Bahkan kata H. Taufik, seluruh yang dilaporkan bentuk fisiknya ada, dan dokumen laporannya lengkap, seluruh RT siap menjadi saksi bilamana nanti diperlukan oleh penyidik Polres Probolinggo.

“Saya merasa keberatan dengan pemberitaan di media sosial tersebut, jika nanti laporannya tidak terbukti saya akan menuntut balik dengan alasan melanggar UU ITE serta pencemaran nama baik,’’pungkasnya.(Rac/Nul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *