OJK Ungkap Potensi Besar Dana Pemda untuk UMKM

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong optimalisasi dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar lebih produktif melalui penyaluran kredit ke sektor riil, terutama di tengah perlambatan realisasi belanja daerah yang masih terjadi hingga kini.

Dorongan tersebut menempatkan BPD sebagai aktor penting dalam menggerakkan ekonomi daerah, dengan memanfaatkan likuiditas yang masih longgar untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan. OJK menilai, alih-alih mengendap di rekening, dana pemda berpotensi menjadi sumber pembiayaan strategis bagi pelaku usaha lokal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa dana pemda seharusnya memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. β€œDana tersebut dapat menjadi dana murah yang kemudian disalurkan kembali menjadi kredit untuk sektor usaha,” ujarnya, sebagaimana dilansir Bloombergtechnoz, Selasa, (28/04/2026).

Menurut OJK, kondisi likuiditas BPD saat ini berada pada level yang sangat memadai untuk ekspansi pembiayaan. Sejumlah indikator menunjukkan ruang penyaluran kredit masih terbuka lebar, di antaranya rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 201,78 persen, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 129,83 persen, serta rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,42 persen.

Selain itu, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) BPD tercatat sebesar 83,84 persen, yang mencerminkan masih adanya kapasitas untuk meningkatkan penyaluran kredit, khususnya kepada sektor usaha produktif seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

OJK menilai momentum ini penting dimanfaatkan oleh BPD untuk memperluas akses pembiayaan di daerah. Dengan karakteristik ekonomi lokal yang beragam, penyaluran kredit diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis wilayah.

Namun demikian, OJK tetap mengingatkan agar ekspansi kredit dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menjaga kualitas aset perbankan. Optimalisasi dana pemda juga harus tetap berada dalam koridor manajemen risiko yang baik.

Kebijakan ini sejalan dengan arah penguatan BPD dalam Roadmap Penguatan BPD 2024–2027, yang menekankan keseimbangan antara likuiditas, daya saing, dan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah. Dalam kerangka tersebut, BPD diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga berperan aktif sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Ke depan, sinergi antara pemda dan BPD dinilai menjadi kunci agar dana daerah tidak hanya tersimpan, tetapi mampu bertransformasi menjadi instrumen pembiayaan yang produktif dan berdampak luas bagi perekonomian nasional. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *