Operasi Pekat Kapuas 2023, Polres Ketapang Ungkap 279 Kasus

OPERASI PEKAT: Wakapolres Ketapang, Kompol Eko Mardianto, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan selama Operasi Pekat Kapuas 2023, beberapa waktu lalu

OPERASI PEKAT: Wakapolres Ketapang, Kompol Eko Mardianto, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan selama Operasi Pekat Kapuas 2023, beberapa waktu lalu

KETAPANG (Prudensi.com)-Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2023, Polres Ketapang berhasil mengungkap 279 kasus dan mengamankan 348 tersangka. Sebanyak 37 di antaranya bahkan telah naik ke tingkat penyidikan.

Waka Polres Ketapang, Kompol Eko Mardianto, mengatakan, pihaknya menaikkan 37 kasus ke tingkat penyidikan. Sementara 242 kasus lainnya mereka lakukan pembinaan. “Dengan jumlah kasus yang diungkap selama operasi Pekat, menjadikan Polres Ketapang berada di urutan pertama dalam pengungkapan kasus di jajaran Polda Kalbar,” kata Eko, beberapa waktu lalu.

Eko menjelaskan, pada Operasi Pekat Kapuas 2023, pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan 24 tersangka. Empat di antaranya, sebut dia, perempuan. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan mereka sebanyak 261,14 gram, ineks sebanyak 18 butir, ektasi sebanyak empat butir, dan uang tunai Rp20 juta lebih. “Barang bukti yang paling banyak ditemukan di TKP Kecamatan Marau,” jelasnya.

Pelaku narkoba secara keseluruhan dikenakan pasal yang sama, yaitu pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. Semua pelaku adalah pemain baru, tidak ada yang residivis,” ungkap Eko.

Selain narkoba, kasus perjudian juga turut diungkap mereka. Sedikitnya ada sembilan kasus yang mereka ungkap, dengan tersangka 13 orang laki-laki. “Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp25 juta,” sambungnya.

Kemudian pengungkapan kasus minuman keras, di mana dari total 71 kasus yang mereka ungkap, delapan kasus naik ke tahap penyidikan. Delapan orang telah mereka tetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan mereka ancam dengan pasal 204 KUHP tentang Perbuatan Menjual Bahan Makanan yang Membahayakan Orang Lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Sedangkan 63 kasus lainnya kita lakukan pembinaan, karena hanya menjual skala kecil,” paparnya.

Selanjutnya pengungkapan kasus prostitusi yang mereka ungkap sebanyak 61 kasus. Hal ini dilakukan mereka saat razia di hotel dan penginapan. Semuanya akan mereka lakukan pembinaan, lantaran oknum pelaku sudah dewasa dan tidak ada terikat pernikahan, bahkan dilakukan suka sama suka.

“Kita juga berhasil mengungkap kasus premanisme sebanyak 38 kasus. Semua pelaku dilakukan pembinaan, karena hanya ditemukan pelanggaran seperti berkumpul di keramaian sembari mengkonsumsi miras,” lanjutnya.

Sementara kasus lain yang turut berhasil mereka ungkap yaitu petasan sebanyak 25 kasus dan senjata tajam, 46 kasus. Para pelaku juga mereka lakukan pembinaan. “Selain itu, kita juga menangani kasus yang sempat viral, yakni perampokan minimarket,” papar Eko.

Menurut Eko, Operasi Pekat Kapuas digelar dalam rangka untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Ketapang. Melalui operasi ini setidaknya mereka telah menyelamatkan ratusan generasi muda bangsa. Pasalnya, dari pelaksanaan operasi, sebanyak 261 gram sabu-sabu mereka amankan dari para pelaku. “Sehingga barang haram tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *