Parah! Dua Bidan di Yogyakarta Diduga Jual 66 Bayi Selama Lebih dari Satu Dekade
YOGYAKARTA – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan dua bidan di Tegalrejo, Yogyakarta.
Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) diduga terlibat dalam penjualan 66 bayi sejak 2010.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengonfirmasi keduanya tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menegaskan JE dan DM tidak berhak melakukan praktik kebidanan.
“DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan,” ujar Emma, Jumat (13/12/2024).
Kasus ini melanggar aturan kesehatan dan berisiko besar terhadap keselamatan bayi. Emma menyatakan penyelidikan lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kedua tersangka tampak lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Dirreskrimum Polda DIY, Kombespol FX Endriadi, mengungkap praktik mereka berlangsung lebih dari satu dekade.
“Dari catatan transaksi, mereka telah memperdagangkan 66 bayi,” ungkap Endriadi.
Rinciannya, 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa identifikasi jenis kelamin.
Harga bayi yang diperdagangkan berkisar Rp 55 juta untuk bayi perempuan dan Rp 60 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi laki-laki.
Tersangka bukan wajah baru dalam kejahatan serupa. Pada 2020, mereka pernah divonis 10 bulan penjara di Lapas Wirogunan atas kasus perdagangan bayi.
Namun, mereka kembali beraksi, termasuk menjual bayi laki-laki di Bandung pada September 2024 dan bayi perempuan di Yogyakarta pada Desember 2024.
Polisi terus mendalami jaringan perdagangan bayi ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. []
Nur Quratul Nabila A