Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum 2 Raperda

Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyelenggarakan rapat paripurna, Kamis  (04/06/2015), di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Agenda rapat adalah Pandangan umum fraksi-fraksi anggota DPRD kota Balikpapan terhadap  Nota Penjelasan Walikota Balikpapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Raperda No 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan dan Perubahan atas Raperda No 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Rapat Paripurna ini dihadiri 40 dari total 45 anggota DPRD Kota Balikpapan.

Dalam pandangan umum fraksi Golkar,PKB   melalui juru bicara Doris Eko membacakan pendapat fraksi nya .“Kami secara umum menyetujui revisi dua perda ini agar dapat dilandasan hukum bagi pemkot dan seluruh stake holder,” kata Doris.

Ia menambahkan jika nantinya raperda ini ditetapkan menjadi Perda diharapkan dapat dijadikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan usaha jasa konstruksi yang meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi, penerbitan izin usaha jasa konstruksi, dan pengawasan tertib usaha penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Penyampaian pandangan umum dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi PDI Perjuangan melalui jubir Abdul Yajid, fraksi  Gerindra dengan Jubir Abdul Jabar.Fraksi , Hanura dengan Jubir H.Baharuddin Daeng Lalla, Fraksi Demokrat dengan Jubir Mieke Henny Spd , PKS Jubir Ovi Jurkarnaem, gabungan PPP dan Nasdem dengan Juru bicara Mauliddin.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh usai rapat mengatakan , kedua Perda tersebut perlu penyesuaian karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang baru.

“Dengan diterapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 4/PRT/M/2010 tentang pedoman persyaratan pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 1/PRT/M/2014 tentang standat pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan penataan ruang maka Perda tersebut perlu penyesuaian,” Jelas Abdulloh. [] Irwanto Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *