Pelajar Jadi Incaran Empuk Peredaran Doubel L

Pelajar Jadi Incaran Empuk Peredaran Doubel L

KUTAI TIMUR – Untuk mengatasi maraknya kasus peredaran Narkoba, khususnya jenis double L di kalangan pelajar, jajaran Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) tidak henti-hentinya memburu para bandar. Hasilnya, dalan waktu tiga hari terakhir sebanyak sebanyak 486 butir doubel L berhasil disita unit Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kutim. Barang itu, diperoleh dari tangan Mh (33) warga Jalan Munte, Desa Swarga Bara dan My (18) serta Ak (21) warga APT Pranoto, Gang Kutilang, RT 50, Desa Sangatta Utara.

Informasi dihimpun media ini, untuk pelaku My dan Ak diciduk pada Jumat (24/4) lalu sekira pukul 17.30 Wita, tepatnya berada di Jalan APT Pranoto, Gang Mulawarman, RT 30, Desa Sangatta Utara.

Sementara untuk pelaku Mh, diamankan pada Minggu (26/4) sekira pukul 17.00 wita, bertempat di Jalan Munte, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara. Dari tangan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak 4 buah handphone, dan uang tunai senilai Rp 325 ribu.

Penangkapan para pelaku, berawal dari informasi yang diperoleh unit Reskoba Polres jika di kedua tempat kejadian perkara (TKP) akan ada transaksi narkoba. Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.

Doubel L tersebut, diketahui rencananya selain dikonsumsi para pelaku itu sendiri, nantinya akan dijual juga di kalangan masyarakat dan pelajar yang ada di Sangatta. Ketiga pelaku juga sudah termaksud dalam target operasi (TO) Polres Kutim.

“Memang, peredaran obat jenis double L di Sangatta ini lagi menjadi perhatian serius bagi kami. Mengingat peredarannya sudah masuk dan menjangkau hingga ke tingkat remaja dan pelajar di Sangatta ini,” kata Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasatreskoba AKP Janmanto Hasiolah, Senin (27/4) kemarin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjaran selama 5 tahun. “Kedua pasal itu yang akan kami sanksikan kepada para pelaku,” sebut AKP Janmanto.

Dia menambahkan, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir bahwa peredaran obat jenis double L di Sangatta kian marak terjadi. Khususnya, peredaran obat tersebut sekarang banyak ditemukan di kalangan remaja dan pelajar.

Tak ayal, unit Reskoba Polres Kutim tak henti-hentinya memerangi penyebaran barang tersebut di kalangan masyarakat dan pelajar Kutim. Tak sampai di situ saja, keikutsertaan dalam pelbagai kegiatan penyuluhan dan sosialisasi obat-obat terlarang oleh Pemkab Kutim pun selalu unit Reskoba Polres Kutim.

Langkah itu, sebagai salah satu upaya pencegahan dini kepada semua kalangan masyarakat dan pelajar akan bahaya penggunaan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Melalui penyuluhan, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Kami tidak ada henti-hentinya memerangi penyebaran narkoba dan obat-obat terlarang di Kutim ini. Hal itu perlu kami lakukan demi mencegah semakin maraknya peredaran narkoba di Kutim ini,” akunya. [] TBK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *