Pelihara dan Jual Kukang, Dua Pria Ini Dijerat Pidana

Karena termasuk hewan khas yang langka, pemerintah sejak lama telah menerbitkan peraturan yang melindunginya. Insert: kukang-kukang yang tewas dalam perdagangan ilegal.
Karena termasuk hewan khas yang langka, pemerintah sejak lama telah menerbitkan peraturan yang melindunginya. Insert: kukang-kukang yang tewas dalam perdagangan ilegal.

PONTIANAK – Pernah dengar kukang? Hewan primata yang banyak terdapat di hutan Kalimantan ini punya nama latin nycticebus coucang. Hewan ini dilindungi, jadi tidak sembarangan bisa memelihara, bahkan menjualkan. Jika nekat, nasibnya bakal sama seperti dua pria berinisial ED dan IY yang jadi pentolan Komunitas Kukang di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar menetapkan ED yang tak lain adalah Ketua Komunitas Kukang  bersama rekannya IY, sebagai tersangka lantaran diketahui pemelihara dan penjual hewan yang dilindungi. Mereka ketahuan memelihara dan menjual hewan langka ini saat mengikuti pameran Mini Zoo di Taman Gita Nanda, Pontianak, beberapa waktu lalu.

“Keduanya sudah kami periksa, dan sudah mempunyai bukti yang kuat, kalau ED sebagai ketua komunitas Kukang, dan IY sebagai penjual hewan yang dilindungi. Keduanya masih berstatus mahasiswa, sehingga penahanannya ditangguhkan,” kata Kepala BKSDA Provinsi Kalbar Sustyo Iriyono di Pontianak, Senin (6/7).

Sustyo menjelaskan, diamankannya kedua orang tersebut pada 2 Juli 2015, saat Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Briagde Bekantan BKSDA Provinsi Kalbar melaksanakan patroli pengamanan peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di wilayah Kota Pontianak.

“Hasilnya kami mengamankan dua tersangka berinisial ED dan YI di tempat kejadian perkara di Pameran Mini Zoo Taman Gita Nanda. Bersama barang bukti empat ekor kukang, satu ekor jantan, dua betina, dan satu ekornya belum bisa diketahui karena masih kecil,” ungkapnya.

Menurut dia, pada saat diamankan ED sedang menyimpang satu ekor Kukang jantan di dalam tasnya, dua ekor kukang betina dan satu ekor kukang masih kecil diamankan di TKP. “Setelah kami lakukan pengembangan ternyata kukang tersebut, hasil penjualan IY,” katanya.

Kedua tersangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp100 juta.

“Kondisi Kukang itu kini gigi taringnya sudah dipotong. Kini ada empat ekor lagi Kukang yang diserahkan secara sukarela oleh pemeliharanya. Kukang tersebut rencananya akan diserahkan pada Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), yang akan dititipkan di Ketapang,” ujarnya.

Kukang itu akan direhabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya. Untuk merehabilitasi Kukang eks-pelihara itu, YIARI mendatangkan tenaga ahli medis dari Pusat Rehabilitasi YIARI di Ciapus Bogor, kata Sustyp.

Sementara itu, Direktur Program YIARI Karmele L Sanchez dalam keterangan tertulisnya mengatakan, butuh waktu lama untuk mengembalikan sifat liar Kukang yang telah lama dipelihara manusia.

“Setelah perilakunya kembali liar, barulah Kukang itu dilepasliarkan ke habitat alaminya sambil dilakukan pemantauan. Tetapi tidak semua Kukang bisa dilepasliarkan, karena biasanya gigi taring Kukang itu sudah dipotong agar tidak membahayakan di pemeliharanya. Untuk Kukang itu, tidak bisa dikembalikan ke alam, karena akan kesulitan mencari makan, sehingga selamanya dikandangkan,” katanya. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *