Pemerintah Buka Akses Dana PSR untuk Koperasi Desa Merah Putih
JAKARTA – Pemerintah memperluas peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan menempatkannya sebagai wadah kelembagaan bagi pekebun penerima pembiayaan. Namun, akses terhadap dana PSR tetap dibatasi sejumlah persyaratan, termasuk kepemilikan lahan maksimal 4 hektare dan status lahan yang bebas dari persoalan kawasan hutan maupun tumpang tindih hak guna usaha.
Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bank penyalur, dan lima kelembagaan pekebun di Jakarta, Kamis (20/08/2026). Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan pekebun sekaligus mendorong transformasi perkebunan sawit rakyat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keterlibatan KDMP dalam PSR diharapkan tidak berhenti pada penyaluran pembiayaan peremajaan tanaman. Koperasi desa juga diharapkan berkembang sebagai wadah ekonomi yang dapat memperkuat posisi pekebun.
“Dan kami berharap KDMP dapat menerima PSR dan sarpras ke depan, karena ini seluruhnya kalau kita turunkan program ke KDMP, tentu KDMP bisa tumbuh dan berkembang,” ujar Airlangga sebagaimana diberitakan Viva, Kamis (20/08/2026).
Program PSR sendiri menunjukkan perkembangan cukup besar sepanjang 2026. Hingga saat ini, terdapat 133 proposal dengan total luas lahan mencapai 20.229 hektare yang melibatkan 10.403 pekebun. Nilai pembiayaan yang tercatat mencapai Rp606 miliar.
Meski demikian, dana tersebut tidak dapat diterima secara otomatis oleh setiap koperasi atau kelompok pekebun. BPDPKS menetapkan ketentuan untuk memastikan penerima manfaat merupakan pekebun yang memenuhi persyaratan program.
Direktur Utama (Dirut) BPDPKS Eddy Abdurrachman menjelaskan, salah satu ketentuan utama ialah pekebun harus tergabung dalam kelembagaan. Dalam skema KDMP, koperasi berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun pekebun yang mengikuti program PSR.
“Jadi, Kopdes itu merupakan gabungan ya, kumpulan daripada para pekebun-pekebun yang ikut serta di dalam PSR ini tadi. Jadi, sebetulnya dana BPDPKS itu diberikan kepada pekebunnya, ya kepada pekebunnya, tetapi kan enggak bisa satu per satu, oleh karena itu mereka harus bergabung, berkumpul dalam satu organisasi berbentuk koperasi,” beber Eddy.
Selain persyaratan kelembagaan, batas kepemilikan lahan juga menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Pekebun yang mengusulkan program PSR maksimal memiliki lahan seluas 4 hektare. Lahan tersebut juga wajib memiliki status yang jelas dan tidak berada dalam kawasan hutan ataupun mengalami tumpang tindih dengan hak guna usaha pihak lain.
“Luasan lahannya maksimal 4 hektar. Nah, dan lahan-lahannya itu tidak boleh berada di kawasan hutan atau terjadi tumpang tindih lahan dengan hak-hak guna usaha yang lain,” jelas Eddy.
Sampai saat ini, tiga KDMP tercatat telah menerima dana PSR. Ketiganya adalah KDMP Tambang Emas di Kabupaten Merangin (Merangin), Jambi; KDMP Besilam Bukit Lembasa di Kabupaten Langkat (Langkat), Sumatera Utara; serta KDMP Sungai Sahut di Merangin, Jambi.
Selain KDMP, terdapat dua koperasi lain yang juga menerima pembiayaan PSR, yakni Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Jaya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, dan Koperasi Pemasaran Tani Rukun di Kabupaten Siak (Siak), Riau.
Deputi dan Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Dida Gardera mengatakan, PKS yang ditandatangani pada kesempatan tersebut mencakup 394 pekebun dengan total luas lahan 940 hektare. Nilai dana PSR yang disalurkan mencapai Rp56 miliar.
“Dan ini ini merupakan bagian dari PKS PSR di bulan Agustus 2026 yang berjumlah 69 kelembagaan, yang terdiri dari 4.765 pekebun tersebar di 11 provinsi dengan luas lahan total 9.842 hektar dengan total dana PSR yang akan tersalurkan Rp590 miliar,” tuturnya.
Perluasan keterlibatan KDMP dalam PSR diharapkan dapat membuat penyaluran program lebih terorganisasi karena pekebun dihimpun dalam satu kelembagaan. Dengan persyaratan lahan dan kelembagaan yang harus dipenuhi, pemerintah menargetkan pembiayaan PSR sekaligus dapat mendorong penguatan usaha dan pengelolaan perkebunan rakyat secara berkelanjutan. []
Redaksi01
