Pemerintah Siapkan Perpres untuk Perkuat Operasional 35.872 Kopdes Merah Putih

JAKARTA – Pemerintah mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar ribuan koperasi yang tengah dibentuk dapat segera menjalankan fungsi distribusi program pemerintah hingga penyerapan hasil pertanian di tingkat desa. Regulasi tersebut disiapkan seiring target penyelesaian pembentukan 35.872 KDKMP pada Agustus 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Evaluasi KDKMP di Jakarta, Senin (20/07/2026). Setelah proses pembentukan koperasi rampung, pemerintah akan menyiapkan pengelola sehingga seluruh koperasi dapat segera beroperasi.

“Kami rapat akan merampungkan aturan untuk melengkapi itu melalui Perpres. Operasionalisasinya bagaimana bantuan-bantuan atau barang-barang subsidi itu bisa disalurkan melalui Kopdes, sehingga bisa berjalan dengan baik,” ujar Zulkifli Hasan, sebagaimana dilansir Bisnis, Senin (20/07/2026).

Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi operasional KDKMP dalam menjalankan berbagai fungsi pelayanan pemerintah di tingkat desa. Selain menjadi jalur distribusi bantuan sosial dan barang bersubsidi, koperasi juga dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan operasi pasar ketika diperlukan.

Pemerintah menegaskan KDKMP tidak dibentuk sebagai toko ritel maupun supermarket desa. Sebaliknya, koperasi diarahkan menjadi infrastruktur ekonomi yang memperkuat pelaksanaan program pemerintah sekaligus menjaga stabilitas distribusi pangan hingga ke masyarakat.

Selain menjalankan fungsi distribusi, pemerintah juga menyiapkan KDKMP sebagai offtaker hasil pertanian. Melalui skema tersebut, koperasi akan menyerap hasil panen petani apabila harga komoditas di pasar berada di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Misalnya harga gabah diputuskan pemerintah Rp6.500, sementara di lapangan Rp5.000. Nanti yang membeli atau mengambil alih adalah Koperasi Desa Merah Putih sebagai offtaker,” katanya.

Skema penyerapan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi tawar petani sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas pangan di tingkat produsen. Dengan adanya koperasi sebagai penyerap hasil panen, fluktuasi harga yang merugikan petani diharapkan dapat diminimalkan.

Pemerintah menargetkan pembentukan 35.872 KDKMP sebagai tahap pertama selesai pada tahun ini. Setelah seluruh koperasi mulai beroperasi, program akan dilanjutkan pada tahun berikutnya melalui perluasan cakupan dan penguatan peran koperasi guna mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan efektivitas penyaluran berbagai program pemerintah di tingkat desa. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *