Pemkab Kutim Matangkan Penyesuaian RTRW
Revisi RTRW Kutim masih menunggu sinkronisasi karena menyangkut kehutanan, perkebunan, alih fungsi lahan, kawasan TNK, serta kepentingan usaha masyarakat.
ADVERTORIAL – Penataan ruang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi proses penyesuaian yang kompleks karena bersinggungan dengan sektor kehutanan, perkebunan, alih fungsi lahan, hingga kepentingan usaha masyarakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim belum melanjutkan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kutim, Noviari Noor, mengatakan perubahan RTRW harus mengikuti hierarki regulasi serta menyesuaikan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi dan pusat.
“Jadi secara hierarki itu kita mengikuti aturan. Memang proses RTRW ini prosesnya agak panjang karena menyangkut banyak hal di sana, terutama tata ruang perhutanan, tata ruang perkebunan, dan semua yang menyangkut hak berusaha orang di sana,” kata Noviari Noor.
Noviari menyampaikan penjelasan tersebut seusai mengikuti Rapat Paripurna Ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim di Gedung DPRD Kutim, Sangatta, Senin (05/10/2026).
Selain kehutanan dan perkebunan, revisi RTRW juga berkaitan dengan proses alih fungsi lahan serta usulan enklave di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Karena itu, Pemkab Kutim masih memerlukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat sebelum perubahan tata ruang dapat ditetapkan.
“Jadi mungkin kita menunggu dari provinsi seperti apa, juga arahan dari pusat seperti apa. Kita hanya menyesuaikan hal-hal yang seperti itu. Ada alih fungsi lahan disetujui, nah kita masukkan ke dalam revisi tata ruang wilayah. Kalau di sana sudah verifikasi dan sudah siap, tentunya kita akan sudah boleh kita tetapkan,” tutupnya.
Selain Raperda terkait perubahan RTRW, Pemkab Kutim juga menarik Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Penarikan dilakukan menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengharuskan daerah menyesuaikan regulasinya.
Meski demikian, Noviari menegaskan penyesuaian regulasi tersebut tidak menghentikan program KLA maupun pelayanan yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak di Kutim.
“Pencabutan Perda dikarenakan karena ada peraturan presiden yang baru. Nah, itu aja sih sebenarnya, tapi tidak merubah status kebutuhan Kabupaten Layak Anak. Tetap kita melaksanakan program itu, Kabupaten Layak Anak, enggak ada masalah,” ujar Noviari.
Pemkab Kutim selanjutnya akan menunggu hasil verifikasi dan arahan pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi agar perubahan RTRW dapat memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus tetap mengakomodasi aspek lingkungan, kegiatan usaha, dan kebutuhan pembangunan daerah. []
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum
