Pemkab Lamsel Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Rumah Subsidi MBR
LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menegaskan telah menerapkan berbagai kemudahan untuk mendukung pembangunan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga percepatan layanan perizinan. Penegasan ini disampaikan di tengah masih adanya 59 kabupaten/kota di 25 provinsi yang menghadapi kendala dalam pelaksanaan kebijakan serupa.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui capaian pelayanan perizinan yang menempatkan Lamsel sebagai daerah dengan penerbitan PBG rumah subsidi terbanyak di Provinsi Lampung. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamsel, sebanyak 7.690 PBG untuk perumahan MBR telah diterbitkan sepanjang 2025 hingga Juni 2026.
Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamsel Rio Gismara mengatakan, pemerintah daerah terus memperkuat layanan guna mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi yang mengaitkan Lamsel dengan kendala pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.
Menurut Rio, selain membebaskan BPHTB yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta retribusi PBG yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Lamsel juga menyediakan pendampingan perizinan, layanan jemput bola, dan fasilitasi informasi kesesuaian tata ruang melalui pelayanan terpadu satu pintu.
“Bahkan saat ini DPMPTSP juga sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan selesai hanya dalam waktu tiga jam,” ujar Rio, sebagaimana dilansir Beritaanda, Kamis (23/07/2026).
Dukungan terhadap program rumah subsidi juga diwujudkan melalui kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR. Pelaksana Tugas Kepala BPPRD Lamsel Iwan Chandra Gautama menjelaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Lamsel Nomor 34 Tahun 2024 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025.
Berdasarkan data Sistem BPHTB Online BPPRD Lamsel, nilai pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi sepanjang 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23.650.215.000. Kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi beban biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Capaian Lamsel juga tercermin pada realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Lamsel menempati peringkat pertama di Provinsi Lampung dengan realisasi pembiayaan rumah subsidi sebanyak 3.146 unit.
“Berdasarkan data BP Tapera sepanjang tahun 2025, capaian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Kabupaten Lampung Selatan menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung dengan realisasi mencapai 3.146 unit,” jelas Rio.
Pemkab Lamsel menyatakan akan terus menyelaraskan kebijakan daerah dengan program strategis pemerintah pusat melalui peningkatan kualitas pelayanan perizinan, penyederhanaan regulasi, serta percepatan pembangunan rumah subsidi agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. []
Redaksi01
