Pemkot Tangsel Matangkan Pembentukan BUMD Pasar, Target Rampung Akhir 2026

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus mematangkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Kehadiran perusahaan daerah tersebut diproyeksikan menjadi instrumen pengelolaan pasar sekaligus memperkuat pengendalian distribusi kebutuhan pokok di wilayah dengan tingkat konsumsi yang tinggi.

Rencana pembentukan Perseroda Pasar kini memasuki tahap penyusunan dasar hukum. Sebelumnya, usulan tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan pada 4 Juli 2025. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel juga berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel agar rancangan peraturan daerah mengenai pembentukan BUMD dapat diselesaikan pada akhir 2026.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Kabag Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Tangsel Ucok Siagian mengatakan tahapan awal pembentukan BUMD telah melalui kajian kebutuhan daerah, termasuk analisis kelayakan usaha sebelum memperoleh persetujuan dari Kemendagri.

“Kalau dari bagian Ekbang rancangan awal itu berdasarkan kajian kebutuhan daerah, kajian analisa usahanya, sampai keluarnya rekomendasi Kemendagri. (rekomendasi) Sudah terbit dari 4 Juli 2025,” kata Ucok ketika ditemui di DPRD Tangsel, Senin (20/07/2026), sebagaimana diberitakan Harianbanten, Senin (20/07/2026).

Menurut Ucok, proses selanjutnya difokuskan pada penyusunan regulasi yang saat ini sedang dibahas oleh Bagian Hukum Setda Tangsel. Pemkot Tangsel berharap seluruh tahapan administratif dan pembahasan regulasi dapat dirampungkan sesuai target.

“Tinggal proses-proses peralihan segala macam. Nah itu kan pembahasan yang panjang dari bagian hukum, nah ini baru mau kita usulkan. Kalau dari bagian Ekbang, kita mah harapannya selesai ya akhir tahun,” tuturnya.

Pemkot Tangsel menilai keberadaan Perseroda Pasar penting untuk mendukung tata kelola pasar tradisional sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan masyarakat. Tingginya aktivitas konsumsi di Tangsel dinilai menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan BUMD.

Meski demikian, pemerintah daerah belum menetapkan pasar-pasar yang akan berada di bawah pengelolaan Perseroda Pasar. Penentuan lokasi tersebut nantinya akan dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel sebagai organisasi perangkat daerah yang membina pengelolaan pasar.

“Karena potensi-potensi yang bisa didapat dari Perseroda Pasar ini kan sebenarnya banyak. Apalagi wilayah Tangsel, wilayah konsumen, belum lagi nanti untuk mengintervensi supply demand ya kan,” pungkasnya.

Apabila pembentukan Perseroda Pasar dapat direalisasikan sesuai jadwal, keberadaan BUMD tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pasar, memperkuat distribusi kebutuhan pokok, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah di Tangsel. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *