Penajam-Waru Banyak Seluran Ilegal
Merebaknya sambungan ilegal yang dapat merugikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Penajam Paser Utara (PPU), indikasi yang melakukan pemasangan oknum dari PDAM yang tidak bertanggung jawab. Sambungan liar tersebut tidak hanya terjadi di Kecamatan Waru, tapi, juga di Kecamatan Penajam.
“Berdasarkan temuan kita, kalau di Kecamatan Penajam, tercatat 120 sambungan pipa ilegal, sedangkan di Waru terdapat 85 sambungan ilegal,” beber Direktur Eksekutif LSM Pusat kajian Kebijakan Daerah (PK2D), Hendrik kepada wartawan, Rabu (11/6) kemarin.
Hendrik mengatakan, terkait dengan oknum berbaju PDAM yang melakukan pemasangan saluran pipa kepada pelanggan khususnya di Waru, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. “Oknum itu, telah melarikan diri,” katanya.
Ia menambahkan, sacara ekonomi, PDAM telah dirugikan. Pasalnya, alat atau pipa yang dipasang secara ilegal tersebut milik PDAM. “Sebenarnya PDAM dirugikan beberapa kali, alatnya milik PDAM kemudian biaya pemasangan untuk berlangganan tidak dimasukkan ke manajemen PDAM, serta beban perbulan tidak dibayar oleh pelanggan, karena tidak terdaftar secara sah,” tandas Hendrik.
Hendrik menuturkan, di dalam tubuh PDAM terdapat masalah, baik secara manajemen dan anggaran. Masalah tersebut, tidak boleh dibiarkan terus-menerus, karena dapat mempengaruhi kinerja PDAM menjadi tidak sehat. Apalagi PDAM tiap tahun mendapat anggaran hibah dari pemerintah daerah PPU maupun dari provinsi.
“Kita meminta kepada dewan pengawas turun untuk mengevaluasi. Dan kita juga berharap, pihak inspektorat melakukan audit baik itu kinerja maupun anggaran, dengan adanya sambungan ilegal tersebut diduga ada kebocoran anggaran,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur PDAM PPU, Misdiyanto membenarkan adanya saluran pipa yang tidak terdaftar dalam daftar konsumen atau pelanggan di Kecamatan Penajam dan Waru. Namun, saluran ilegal di Penajam, berdasarkan catatan PDAM hanya 47 saluran liar, berbeda dengan data dari LSM PK2D, khusus Penajam sekira 120 saluran ilegal. “Bedasarkan data yang kita himpun, saluran liar di Waru sekira 85 sedangkan di Penajam 47,” ujar Misdiyanto.
Tapi, ia melanjutkan, data saluran liar masih bisa bertambah, jika, tim investigasi yang dibentuk oleh PDAM melakukan penyelidikan di lapangan. Misdiyanto menerangkan, terkait dengan saluran ilegal tersebut, baik di Penajam maupun di Waru, rata-rata saluran ilegal tersebut tidak terpasang Water Meter. “Ada juga yang memiliki water meter, tapi, lebih banyak tidak memakai water meter,” terangnya.
Masih menurut dia, terkait dengan temuan tersebut, dirinya tidak menyalahkan warga yang memiliki sambungan liar. Dia menilai bahwa masyarakat tidak memiliki kesalahan terhadap saluran liar karena yang melakukan pemasangan adalah oknum berbaju PDAM sendiri. “Kita tidak menyalahkan warga, yang belum terdaftar secara sah, kita akan data untuk menerbitkan rekening.
Dan saluran yang belum memiliki water meter, kita akan pasangkan. Agar saluran air warga itu tercatat secara sah,” terangnya. Dirinya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah selaku pemilik perusahaan setelah tim investigasi telah merampungkan data temuan di lapangan.
“Kita akan melaporkan kepada bupati dan wakil bupati selaku pimpinan daerah, jika sudah ada hasil ril dari investigasi yang kita lakukan. Dan tergantung keputusan dari pemerintah daerah untuk mengambil tindakan, apakah persoalan ini dibawa ke ranah hukum atau tidak,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Wakil Bupati PPU, Mustaqim Mz mengatakan, ada persoalan saluran liar seharusnya ditindaklanjuti oleh PDAM. Karena pemasangan saluran air bersih milik PDAM tersebut secara ilegal. “Harus ditindaklanjuti, itukan pencurian air,” ujar Mustaqim saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut dia, seharusnya setiap warga yang melakukan penyambungan saluran air bersih harus terdaftar secara legal. Maka biaya registrasi dan beban perbulan mestinya masuk rekening PDAM. “Jika tidak, uangnya kemana itu, harusnya masuk ke PDAM,” tandasnya.
Jika memang oknum dari pihak PDAM yang bermain mestinya, pimpinan PDAM harus menindak lanjuti. “Harus diusut, jika punya bukti dan saksi. Kalau bisa Direktur PDAM melapor kepada pihak yang berwajib, pelaku harus ditangkap, itu tindak pidana. Direktur harus melapor, tidak usah diserahkan kepada pemerintah, itu kan tanggung jawab PDAM,” tegas Mustaqim. [] RedFj/BP