DPRD Akhirnya Sahkan Perda RP JMD 2014-2018

img120620141278611Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda)  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2018 dan 2raperdainisiatif DPRD PPU.

Yaitu Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda tentang Dana Hibah dan Bantuan Sosial kepada lembaga di Kabupaten PPU.Demikian disampaikan Bupati PPUH Yusran Asparpada rapat Paripurna  Pendapat Akhir PansusDPRDPPU, di Gedung Paripurna DPRD,  baru-baru ini.

Dalam pidato di hadapan rapat paripurna Yusran mengatakan, dalam proses penyusunan peraturan daerah telah melewati tahapan demi tahapan yang dimulai dari penyampaian raperda, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat konsultasi sampai tahapan penyampaian laporan akhir panitia khusus DPRD dan pendapat akhir kepala daerah. ”Semua tahapan itu merupakan satu rangkaian yang tak dapat dipisahkan satu dengan lainnya,” kata Yusran.

Demikian pula, lanjut Yusran, peranan stakeholderspada rapat-rapat konsultasi sangat diperlukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang memang selalu berkembang secara dinamis. Walaupun dalam prosesnya terjadi berbagai perdebatan yang cukup alot, namun tetap menghormati etika berdiskusi.

Akhirnya dari hasil konsultasi atau pun pembahasan bersama tersebut disepakati secara bersama-sama oleh semua pihak. Itu semua merupakan proses gambaran riil dari hakekat demokrasi yang sedang dibangun bersama, yaitu musyawarah untuk mufakat.

Dari ketiga raperda itu, melalui keseluruhan tahap pembahasan. ”Alhamdulillah dua dari ketiga raperda itu mendapat persetujuan adalahRaperdaRPJMD 2014-2018 dan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten PPU,” jelasnya.

Sementara, katanya lagi, ada 1 raperda yang disepakati untuk tak dilanjutkan yaitu Raperda Hibah dan Bantuan Sosial kepada lembaga di Kabupaten PPU,  mengingat secara yuridis berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD H Nanang Ali didampingi dua wakil ketua, H Sudirman dan H Jon Kenedi. Nanang Ali mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas disahkannya Raperda RPJMD, karena memang raperda itu sifatnya mendesak terkait dengan program pembangunan lima tahun mendatang.

Selain itu, Nanang juga menyampaikan banyak terima kasih kepada pansus DPRD, anggota dewan lainnya serta pemerintah yang sudah berupaya keras menuntaskan Raperda RPJMD ini. [] RedFj/BP