Penempatan 29.830 Manajer KDKMP Masih Disesuaikan dengan Daerah Asal

JAKARTA – Penempatan 29.830 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum seluruhnya direalisasikan hingga September 2026 karena pemerintah masih menyesuaikan kebutuhan penugasan dengan permintaan calon manajer untuk bekerja di daerah masing-masing. Di saat bersamaan, pemerintah juga mematangkan regulasi dan melengkapi sarana operasional ribuan koperasi yang telah terbentuk di berbagai daerah.

Wakil Menteri (Wamen) Koperasi Farida Farichah mengatakan proses penempatan manajer KDKMP tidak mengalami kendala meskipun sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Menurut dia, proses tersebut tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disiapkan pemerintah.

“Sabar, sabar. Enggak ada kendala. Itu sesuai on schedule,” kata Farida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (01/09/2026).

Menurut Farida, salah satu proses yang membutuhkan waktu adalah penyesuaian lokasi penempatan calon manajer. Pemerintah perlu memastikan penugasan dilakukan secara tepat karena para calon manajer menginginkan penempatan di daerah masing-masing.

“Iya, karena mereka minta ditempatkan di daerahnya masing-masing. Itu kan butuh waktu untuk didetailkan. Jangan sampai yang jauh ditempatkan yang dekat atau sebaliknya,” ujar Farida.

Selain menyiapkan sumber daya manusia, pemerintah masih mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi KDKMP. Regulasi tersebut akan menjadi dasar tata kelola koperasi, mulai dari pembentukan kelembagaan hingga pengembangan kegiatan usaha.

Rancangan Perpres juga mencakup pembangunan sarana fisik berupa gudang, gerai, dan fasilitas pendukung, pengelolaan aset, perizinan, serta pembiayaan. Pengaturan tersebut turut mencakup pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, permodalan, pengembangan usaha, dan koordinasi pelaksanaan dengan kementerian serta lembaga terkait.

Kesiapan infrastruktur menjadi salah satu pekerjaan yang masih dilakukan pemerintah. Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) yang diakses pada 1 September 2026, sebanyak 83.379 KDKMP telah terbentuk. Namun, tidak seluruh koperasi tersebut telah memiliki kelengkapan sarana untuk mendukung kegiatan operasional.

Tercatat sebanyak 22.846 koperasi telah menyelesaikan pembangunan sarana berupa gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya. Artinya, penguatan infrastruktur masih menjadi bagian penting dalam tahap penyiapan KDKMP sebelum seluruh potensi operasional koperasi dapat dijalankan secara optimal.

Pemerintah juga telah menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung operasional koperasi. Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP telah mengikuti rangkaian seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi sebagai persiapan sebelum ditempatkan di berbagai daerah.

Penempatan manajer menjadi salah satu unsur penting karena KDKMP dirancang tidak hanya sebagai kelembagaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, tetapi juga sebagai unit usaha yang memerlukan pengelolaan profesional. Penyesuaian antara kebutuhan koperasi dan lokasi penempatan calon manajer diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengelolaan pada tahap operasional.

Rancangan Perpres tersebut juga memuat penugasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) sebagai penyalur sejumlah barang bersubsidi, antara lain gas petroleum cair (liquefied petroleum gas atau LPG) ukuran 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Dengan jumlah koperasi yang telah terbentuk mencapai puluhan ribu unit, pemerintah kini menghadapi tahapan lanjutan berupa penyediaan manajer, penyelesaian infrastruktur, penguatan permodalan, dan penyiapan aturan operasional. Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan KDKMP dapat menjalankan fungsi usaha dan pelayanan secara terarah di daerah, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (01/09/2026). []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *