Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 18.994,84 Gram
PONTIANAK, Prudensi.com-Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional Malaysia – Indonesia dengan menangkap 4 pelaku dan mengamankan Barang Bukti sebanyak 18.994,84 gram Sabu.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK, M.H yang diwakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes pol Thelly Iskandar muda S.I.K di dampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit wijaya S.I.K., M.M dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Bowo Gede Imantio S.Ik, M.H. Pimpin acara Jumpa Pers untuk menyampaikan pengungkapan tindak pidana Narkotika jaringan internasional Malaysia -Indonesia bertempat di Gedung Balai Kemitraan lantai 1 Mapolda Kalbar.Rabu(17/7).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK menyampaikan bahwa tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalbar telah berhasil mengungkap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan menangkap tersangka di beberapa lokasi di kota Pontianak dan bahkan dilakukan pengejaran dan menangkap salah satu pelaku di pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan untuk sementara telah berhasil menangkap 4 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 18.994,85 Gram sabu.
“Tim kami telah berhasil mengungkap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan menangkap tersangka di beberapa lokasi di kota pontianak dan bahkan dilakukan pengejaran dan menangkap salah satu pelaku di pelabuhan Tanjung Mas Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan untuk sementara telah berhasil menangkap 4 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 18.994,85 Gram sabu.” ungkap Dirnarkoba.
Diresnarkoba menambahkan bahwa kronologis dari pengungkapan tindak pidana Narkotika ini dawali pada pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira jam 00.25 WIB tim gabungan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka LS alias BB di kamar nomor 204 salah satu hotel di jl Pahlawan Kota Pontianak.
Kemudian tim gabungan yang sudah stanby diterminal pelabuhan Tanjung Mas Kota Semarang pada sekitar pkl 02:00 wib langsung melakukan penangkapan dan dan berhasil mengamankan tersangka an. Js alias Aw dengan beberapa barang Bukti, selanjutnya sekira pkl 06:20 wib tim gabungan yang berada di Kota Pontianak melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama Fap alias Fr disebuah komplek perumahan di Pontianak Barat.
Kemudian selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seorang warga binaan lapas kelas IIA Pontianak an. Br (residivis) yang merupakan suami dari tersangka Fap, kemudian setelah dikembangkan lebih lanjut bahwa BB Narkotika yang sudah diamankan berasal dari Warga negara Malaysia bernama AKA, yang berdasarkan hasil pemeriksaan sekaligus merupakan pemilik barang serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Dir Narkoba juga menyampaikan Modus operandi dari pelaku penyelundupan Narkotika jenis shabu yang berasal dari negara Malaysia tujuan ke Pontianak melalui jalur darat (perbatasan aruk Kabupaten Sambas) Kemudian dijual dan dipasarkan ke Jakarta melalui jalur transportasi laut sebelum mengakhiri kegiatan konferensi pers Dirnarkoba menyampaikan estimasinya bahwa dengan digagalkannya peredaran Barang Bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 18.994,84 gram ini berarti Polda Kalbar telah menyelamatkan jiwa manusia sekitar 151.959 jiwa, jika diestimasikan pemakaian 1 gram shabu digunakan oleh 8 jiwa.
“Dengan digagalkannya peredaran Barang Bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 18.994,84 gram ini berarti Polda Kalbar telah menyelamatkan jiwa manusia sekitar 151.959 jiwa, jika diestimasikan pemakaian 1 gram shabu digunakan oleh 8 jiwa.”Tutup Kombes Thelly.(Dedy)