Polisi Ungkap, Kasus Pembunuhan Pemilik Warung di Karawang

KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengungkap kasus pembunuhan dengan luka bekas cekikan di leher korban, di Desa Manggung jaya, Kecamatan (Kec.) Cilamaya Kulon. Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, penemuan korban tewas bernama Asma (45) pemilik warung semula dikira merupakan korban perampokan.

Sebab, saat kepolisian Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lakukan penyelidikan ada sejumlah barang berharga yang hilang, yakni handphone, dompet dan sepeda motor. “Tapi setelah kami melakukan penelusuran motif terjadi, akhirnya ada titik tertarik motif pembunuhan ini dilakukan oleh pasangan atau kekasih korban sesama jenis,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karawang Kamis, (22/02/2024).

Belakangan terungkap bahwa pelaku pembunuhan berinisial WY (28) itu merupakan pacar pasangan sejenis atau LGBT dari korban. Hasil penyelidikan serta keterangan tersangka, bahwa pelaku dan korban saling berkenalan melalui media sosial pada Desember 2023. Keduanya berkenalan, korban awalnya menanyakan kepada pelaku apakah “dijual”, dalam arti bisa melakukan hubungan sesama jenis.

Pelaku menjawab bisa dan meminta bayaran Rp 200 ribu. Korban menawarnya hingga akhirnya disepakati bayaran Rp 170 ribu. “Tercatat pelaku dan korban melakukan hubungan badan sebanyak delapan kali, dengan imbalan atau bayaran ada yang Rp 200 ribu, Rp 170 ribu dan Rp 150 ribu,” imbuhnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono melanjutkan, karena butuh uang mendesak pada Januari 2024 tersangka meminjam uang pada korban sebesar Rp 150 ribu dengan jaminan KTP. Lalu pada Rabu, (14/02/2024), tersangka butuh Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengambil bantuan beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.

Namun korban meminta tersangka untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku. “Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya dilayani,” katanya. AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan. Kamis, (15/02/2024) sekira pukul 02.00 WIB, korban meminta pelaku untuk kembali berhubungan badan

Namun pelaku menolak karena sudah perjanjian sebelumnya bahwa tersangka akan diberikan KTP tersebut setelah melakukan hubungan sekali saja, karena korban terus memaksa tersangka. Tak hanya itu korban juga menghina pelaku lemah dalam berhubungan badan dan fisiknya.

“Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang  korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.

Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian mengambil juga handphone dan sepeda motor milik korban. Lalu sebelum pelaku pergi pelaku mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban. Di perjalanan pulang tersangka membuang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri.

Tersangka juga mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan, yaitu Pasal 338 dan Atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan Atau 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Redaksi 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *