Polres Gresik Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan di Depan Stadion, 5 Lainnya Buron

GRESIK – Kepolisian Resor Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Insiden yang terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 itu mengakibatkan tiga orang menjadi korban penganiayaan oleh kelompok massa yang diduga berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Sakera.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menyampaikan bahwa empat tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak laporan masuk.

Keempatnya yakni Muh. Yanuar Ardiansyah (30), Yudha Surya Dhani (51), Hendrik Junio (27), dan Samsul Arifin (35), ditangkap di sejumlah lokasi berbeda mulai dari Pasuruan hingga Sukorejo.

“Kasus ini bermula ketika korban, Wahyudi, bersama dua rekannya—Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad—menemukan mobil Toyota Calya miliknya yang sempat hilang. Saat hendak mengambil kembali kendaraan tersebut, pengemudi yang mengaku sebagai penerima gadai menolak menyerahkannya,” ujar AKP Abid, Jum’at (25/4/2025).

Ketegangan memuncak ketika sekitar 20 orang tidak dikenal tiba-tiba datang dan melakukan penyerangan terhadap ketiga korban. Selain dianiaya, mobil lain milik korban serta sebuah tas berisi uang tunai Rp3 juta dan dokumen penting turut dirampas pelaku.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur tertanggal 19 Maret 2025, tim gabungan dari Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas segera melakukan penyelidikan intensif.

“Para pelaku diduga merupakan bagian dari oknum LSM yang kerap menggunakan dalih pengamanan kendaraan bermasalah untuk mengambil tindakan di luar hukum,” terang AKP Abid.

Polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas para DPO tersebut telah dikantongi dan pengejaran masih terus dilakukan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi W 1070 DF, dua balok kayu yang digunakan dalam penyerangan, serta pakaian milik pelaku.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum kita. Kami imbau seluruh masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, agar tidak mengambil tindakan di luar hukum,” pungkas Kapolres. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *