PT Padoma Disorot, Inspektorat Temukan Rp13 Miliar Tanpa Pertanggungjawaban

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menghadapi kebutuhan mendesak untuk membenahi tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) setelah pemeriksaan Inspektorat Papua Barat menemukan sekitar Rp13 miliar pengeluaran yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban pada 2025.

Temuan tersebut tidak hanya berujung pada kewajiban mengembalikan dana ke kas daerah, tetapi juga mendorong pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah anak usaha Padoma. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh persoalan pengelolaan keuangan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan daerah tersebut.

Inspektur Papua Barat Erwin Priyadi Hamonangan Saragih mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dana sekitar Rp13 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah. Sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (10/08/2026), temuan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh manajemen Padoma.

“Permasalahan Padoma sangat kompleks. Pemeriksaan sudah kami lakukan dengan temuan kurang lebih Rp13 miliar yang wajib dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Menurut Erwin, pengeluaran tanpa laporan pertanggungjawaban menjadi bagian dari persoalan tata kelola yang ditemukan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Padoma. Karena itu, evaluasi tidak berhenti pada pengembalian dana, tetapi juga diarahkan untuk melihat pengelolaan perusahaan secara lebih menyeluruh.

Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan memperluas pemeriksaan terhadap laporan keuangan sejumlah anak usaha Padoma. Salah satu yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah Padoma Ubadari Energi (PUE), perusahaan yang bergerak di sektor gas alam cair.

Pemeriksaan lanjutan tersebut diharapkan dapat memetakan persoalan keuangan pada masing-masing anak usaha sekaligus memberikan gambaran mengenai efektivitas pengelolaan BUMD. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah perbaikan terhadap Padoma.

Erwin juga meminta manajemen Padoma segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), termasuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana yang ditemukan dalam pemeriksaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kalau tidak kembalikan, maka pidana. Sekali lagi saya ingatkan, segera kembalikan ke kas daerah,” katanya.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat mendorong pembenahan Padoma dilakukan secara lebih mendasar. Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor meminta Pemprov Papua Barat mempertimbangkan restrukturisasi manajemen, audit independen, serta penyusunan rencana bisnis yang lebih profesional.

Menurut Orgenes, langkah pembenahan diperlukan agar persoalan pengelolaan perusahaan tidak hanya diselesaikan melalui tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, tetapi juga melalui perbaikan sistem dan arah bisnis perusahaan.

DPR Papua Barat juga telah memperoleh sejumlah informasi terkait pengelolaan Padoma. Informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi melalui panitia khusus yang disiapkan untuk menelaah kondisi perusahaan daerah tersebut.

“Kami sudah memperoleh beberapa informasi soal Padoma dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh panitia khusus saat melakukan evaluasi,” katanya.

Pemeriksaan terhadap Padoma dan anak usahanya kini menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola BUMD di Papua Barat. Pengembalian dana ke kas daerah menjadi tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, sedangkan audit lanjutan, evaluasi DPR Papua Barat, dan kemungkinan restrukturisasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan perusahaan yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel ke depan. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *