PTUN Surabaya Batalkan SK Pemecatan Seorang Perangkat Desa Paiton

PTUN : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah mengabulkan gugatan Hosmiati selaku penggugat

PTUN : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah mengabulkan gugatan Hosmiati selaku penggugat dengan membatalkan SK pemecatan sebagai perangkat desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh Kadesnya.(Foto : Istimewa)                

PROBOLINGGO (Prudensi.com)-Tak jarang setelah  berada dipuncak kekuasaan seorang kepala desa berbuat sewenang-wenang terhadap bawahannya hanya karena perbedaan sikap politik yang sebelumnya tidak mendukung pasca pilkades.

Ternyata hal ini juga dirasakan di wilayah Kabupaten Probolinggo, buktinya seorang perangkat desa atas nama Hosmiati melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di PTUN Surabaya, pasalnya tanpa sebab Hosmiati yang menjabat sebagai Kaur Umum di Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dipecat secara sepihak oleh sang Kades.

Menurut Hosmiati, dirinya sempat menerima perlakuan tidak menyenangkan dan sewenang-wenang yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

“Saya sempat dimarah-marahi oleh Kades Paiton, tanpa saya memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi ataupun pembelaan kemudian secara sepihak Kepala Desa Paiton menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atas diri saya sebagai Perangkat Desa Paiton dan bahkan dalam SK pemberhentian saya tersebut sama sekali tidak tercantum kesalahan apa yang telah saya perbuat sehingga saya diberhentikan,” kata Hosmiati belum lama ini.

Disisi lain Praktisi Hukum Samsul Huda, SH., MH. Yang sekaligus sebagai Kuasa Hukum dari Hosmiati saat ditemui menyampaikan prihatin atas sikap sebagian pemimpin yang masih belum dewasa dalam menyikapi perbedaan politik dan hal tersebut tidak terlepas dari minimnya khasanah keilmuan yang dimiliki oleh para pemimpin di desa.

“Oleh karenanya udah seharusnya hukum haruslah ditegakkan dan Alhamdulillah berkat perjuangan kita bersama Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Paiton Kabupaten Probolinggo atas pemberhentian perangkat desa an. Hosmiati yang termuat dalam putusan perkara No. 151/G/PTUN.SBY,’’ujar Samsul Huda kepada wartawan belum lama ini.(Abl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *