Rapat Paripurna, Walikota Probolinggo Bahas Pendapatan Asli Daerah Harus Ada Peningkatan
Suasana Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (24/6/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 berlangsung sebagai bagian tanggung jawab Walikota menyampaikan keuangan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani didamping Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani tersebut dihadiri Forkominda, Para Kepala Dinas, Camat dan Lurah se-Kota Probolinggo pada Rabu (24/6/2026) berlangsung di ruang sidang utama.
Walikota Probolinggo dr. H. Aminuddin, M.Kes dalam kesempatan tersebut memaparkan total pendapatan daerah dalam tahun anggaran 2025 yakni sebesar 989,127 milliar, namun terjadi peningkatan pendapatan sebesar 1,8 trilliun atau meningkat 101,96 persen.
Rinciannya, pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2025 dianggarkan 240,620 milliar sementara realisasinya sebesar 245,499 milliar jika diprosentasekan sebesar 102 persen.
“Pendapatan pajak daerah dianggarkan 90,460 milliar meningkat 95,608 milliar sebesar 105 persen, termasuk pendapatan retribusi daerah dianggarkan 142,14 milliar namun hanya memperoleh 136,985 milliar atau hanya 96,45 persen,”ungkap Walikota dr. H. Aminuddin.
Menurut Walikota, PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah merupakan pendapatan yang memungkinkan untuk dioptimalkan, sedangkan pendapatan dana transfer sangat tergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Karenanya, upaya-upaya Pemkot Probolinggo dari sisi pendapatan diantaranya, melakukan survei dan pendataan potensi obyek pajak, disamping itu melakukan perbaikan sistem klasifikasi serta pengembangan inovasi berbasis digital dalam pengelolaan pajak. Membuka peluang kerjasama dengan berbagai pihak dalam proses pembayaran pajak retribusi.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menyoroti soal peningkatan PAD seharusnya ada peningkatan dengan melakukan inovasi.
“Yang terpenting lagi bagaimana keuangan itu benar-benar bermanfaat untuk kepentingan rakyat, apakah sudah terpenuhi keinginan itu, maka sebagai wakil rakyat akan terus mendorong Pemerintah Kota Probolinggo dalam pemeuhan hak-hak warga,”pungkasnya.(rac)
