Target Kredit UMKM 25 Persen Belum Tercapai, Kementerian Siapkan Skema Baru

JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkirakan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM masih harus bertambah sekitar Rp540 triliun agar porsi pembiayaan sektor tersebut mencapai 25 persen dari total kredit perbankan nasional pada 2029. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Senin (13/07/2026). Informasi tersebut sebagaimana diberitakan Antara, Senin (13/07/2026).

“Ada akselerasi yang perlu dilakukan sehingga penambahan kredit UMKM bisa lebih sampai di atas Rp540 triliun untuk bisa mengimbangi ataupun mencapai target Rencana Strategis (Renstra) 25 persen di tahun 2029,” kata Loto.

Berdasarkan data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia (BI) tahun 2025 yang dipaparkan Kementerian UMKM, total kredit perbankan nasional mencapai Rp8.149 triliun. Dari jumlah tersebut, kredit yang disalurkan kepada sektor UMKM sebesar Rp1.497 triliun atau sekitar 18,3 persen dari keseluruhan kredit perbankan.

Dengan capaian tersebut, pemerintah menilai nilai kredit UMKM perlu meningkat menjadi sekitar Rp2.037 triliun agar mampu memenuhi target rasio pembiayaan sebesar 25 persen sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Artinya, masih dibutuhkan tambahan pembiayaan sekitar Rp540 triliun untuk mencapai sasaran tersebut.

Sebagai langkah menuju target tersebut, Kementerian UMKM menetapkan peningkatan rasio kredit secara bertahap, yakni menjadi 21,6 persen pada 2025, 22,2 persen pada 2026, 22,9 persen pada 2027, 23,6 persen pada 2028, dan mencapai 25 persen pada 2029.

Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelaku usaha. Pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan perbankan (bankable) diarahkan memperoleh kredit komersial. Sementara pelaku usaha yang belum bankable namun dinilai layak secara usaha (feasible) didorong memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Adapun UMKM yang belum bankable dan belum feasible akan difasilitasi melalui pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Selain memperkuat penyaluran KUR dan pembiayaan melalui PNM, Kementerian UMKM juga menyiapkan sejumlah program lanjutan untuk memperluas akses modal. Program tersebut meliputi Kredit Alumni Usaha Rakyat (AKUR) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan program KUR, Accelerating Capital Resources for Medium Enterprises (ACCESS) bagi usaha menengah, serta Bisnis Layak Funding (BISLAF) yang ditujukan meningkatkan kesiapan usaha kecil memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.

Melalui berbagai skema tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan formal sehingga kontribusi kredit sektor UMKM terhadap total kredit perbankan nasional terus meningkat dan target rasio 25 persen pada 2029 dapat tercapai. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *